Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir Sarankan Pemerintah Kaji Ulang Kenaikan PPN 12 Persen

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir
Sumber :
  • VIVA.co.id/Cahyo Edi (Yogyakarta)

Yogyakarta, VIVA – Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai Atau PPN menjadi 12 persen, akan resmi diberlakukan pemerintah pada 1 Januari 2025. Kenaikan PPN 12 persen ini menimbulkan reaksi pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat.

Bahlil Pastikan Tarif Listrik dan BBM Tetap, Tak Terdampak PPN 12 Persen

Terkait kebijakan pemerintah yang menaikkan PPN menjadi 12 persen ini, Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir, angkat bicara. 

Haedar menyarankan, agar pemerintah mengkaji ulang kebijakan naiknya PPN 12 persen ini. Haedar mengingatkan, agar pemerintah memperhatikan aspek sosial sebelum memutuskan kebijakan pajak.

Rencana PPN 12 Persen, Apakah Peluang Perbaikan Pajak atau Beban Baru?

"Perlu betul-betul dikaji ulang ya (PPN 12 persen). Sehingga kebijakan pajak itu juga ya memperhatikan aspek keadilan sosial," ujar Haedar di UGM, Kamis 19 Desember 2024.

Haedar membeberkan, permasalahan pajak ini akan berdampak pada perusahaan berskala kecil dan masyarakat kelas menengah.

PPN 12% Diterapkan! Ini Perkiraan Harga Baru Netflix dan Spotify per 1 Januari 2025

Pemerintah, sambung Haedar, seharusnya membuat kebijakan pajak dengan berlandaskan pada keadilan sosial. Berbekal keadilan sosial, maka kebijakan pajak tidak menghambat semangat kemajuan masyarakat.

"Policy pajak di Indonesia tidak akan lepas dari kondisi kehidupan bangsa dan cita-cita keadilan sosial. Di situ ada yang harus diperhatikan betul sehingga kebijakan itu kemudian malah tidak menghambat spirit kemajuan pada setiap elemen masyarakat," tutup Haedar.

Ilustrasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

12 Cara Menabung Saat Harga Kebutuhan Naik, Persiapan Hadapi PPN 12% di 2025

Pemerintah Indonesia akan menerapkan PPN sebesar 12% pada tahun 2025.

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024