DPR Minta Kapolda Jateng Usut Kasus Perbudakan Seksual Anak di Surakarta yang Terkatung-katung Sejak 2017
- VIVA.co.id/Edwin Firdaus
Jakarta, VIVA - Komisi III DPR RI menerima audiensi pihak korban dugaan perbudakan seksual dan penyiksaan terhadap anak-anak dan perempuan di Surakarta, di tengah masa reses parlemen, Kamis, 19 Desember 2024. Kasus tersebut sejatinya sudah terkatung-katung sejak tahun 2017.
Audiensi itu dipimpin langsung Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dengan menghadirkan korban KDY, yang merupakan anak dari Yudi Setiasno. Sebenarnya, istri Yudi juga merupakan korban kasus tersebut.
Setelah mendengarkan detil penjelasan pihak korban dan kuasa hukumnya, Komisi III DPR lalu mengeluarkan rekomendasi agar surat pengaduan dari korban segera ditindaklanjuti oleh Polda Jawa Tengah.
"Pertama, Komisi III meminta Kapolda Jawa Tengah untuk segera menindaklanjuti surat pengaduan nomor STB 391/10/2017 Reskrim tanggal 3 Oktober 2017 terkait kasus kekerasan seksual dengan korban saudari ADW dan anak KDY," kata Habiburokhman memimpin rapat.
Selain itu, Komisi III juga meminta Polda Jawa Tengah dan Polres Surakarta menindaklanjuti pelanggaran kode etik profesi atas dugaan pelecehan oleh penyidik saat proses pemeriksaan korban.
Komisi III, lanjut Waketum Partai Gerindra ini, juga memastikan bakal membantu korban untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan oleh LPSK.
"Komisi III akan menyampaikan perihal perlindungan dan pendampingan korban kepada LPSK. Nanti teman-teman berkoordinasi dengan LPSK difasilitasi tim dari komisi III," imbuhnya.