KPK Ralat, Kasus Korupsi CSR Bank Indonesia Ternyata Belum Ada Tersangka
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberikan sebuah klarifikasi terkait dengan pernyataan sebelumnya, yang menyatakan bahwa sudah ada dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK memang sebelumnya telah melakukan penggeledahan di ruang kerja Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo. Penggeledahan dilakukan pada Senin 16 Desember 2024 kemarin.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa terkait dengan dugaan kasus korupsi yang menyebabkan adanya penggeledahan di Bank BI, surat perintah penyidikan (sprindik) masih bersifat umum.
"Saya sampaikan bahwa surat perintah penyidikannya ini masih bersifat umum, belum ada tersangka di situ," ujar Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis 19 Desember 2024.
Tessa menegaskan jika sprindiknya masih bersifat umum, maka belum ada tersangkanya. Dia menegaskan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan saat itu hanya salah melihat sehingga mengeluarkan pernyataan sudah ada tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana CSR Bank BI dan OJK.
"Bapak Deputi, kemungkinan beliau salah melihat atau mengingat dengan perkara yang lain jadi ada miss di situ, sehingga disebut sudah ada tersangka," kata dia.
"Bahwa sampai dengan saat ini surat perintah penyidikannya tidak menyebut nama tersangka. Jadi saya pertegas disitu," lanjutnya.
KPK Buka Peluang Panggil Gubernur BI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeladahan di Gedung Bank Indonesia (BI) pada Senin 16 Desember 2024 malam. KPK pun menyasar penggeledahan ke ruangan Gubernur BI Perry Warjiyo.
"Ya pasti pasti kita akan (panggil)," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan di Gedung KPK, Selasa 17 Desember 2024.
Rudi mengatakan bahwa tak hanya ruangan Perry Warjiyo yang digeledah. Ada sejumlah ruangan yang digeledah, namun tak dijelaskan secara detail.
"Disana ada beberapa ruangan yang kita geledah, diantaranya adalah ruang gubernur BI. Kita ya mencari bukti-bukti berupa dokumen dan yang lain-lain yang terkait dengan dugaan kita," ucap dia.
Penyidik KPK pun berhasil mengamankan sejumlah dokumen dari ruangan Gubernur BI. Namun tak ditampik apa saja yang diamankan dari penggeledahan di Gedung BI.
"Ada beberapa dokumen dan barang-barang yang kita ambil. Kita akan kumpulkan dulu, kita akan bekerja dahulu, tentunya kita akan diskusikan sama tim penyidik," sebut dia.
Sekadar informasinya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penanganan kasus ini bahkan dikatakan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.Â
Demikian itu dikatakan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu kepada awak media.Â
"Bahwa KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK tahun 2023," kata Asep Guntur dikutip Sabtu, 14 September 2024.
Dalam penanganan perkara di KPK, peningkatan status ke tahap penyidikan akan diiringi dengan penetapan tersangka. Namun, Asep Guntur masih belum bersedia mengungkap identitas pihak yang dijerat. Asep juga belum membeberkan konstruksi perkara kasus tersebut.