Budi Arie Diperiksa sebagai Saksi Dugaan Korupsi Mafia Akses Komdigi, Kasusnya Naik Penyidikan!
- Antara
Jakarta, VIVA - Pemeriksaan terhadap Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi, bertujuan mendalami kasus judi online yang menjerat pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam rangka pengembangan dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
“Yang ditangani penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana korupsinya,” ucap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, Kamis, 19 Desember 2024.
Tapi, Budi Arie masih sebagai saksi. Meski begitu, ternyata kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi menambahkan, status kasus naik ke penyidikan setelah melakukan gelar perkara. Kasus naik penyidikan pada Kamis, 12 Desember 2024.
"Pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024, Penyidik Gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri telah memulai penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Ade Ary.
Dia menjelaskan, pihak kepolisian mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi itu memakai pasal suap hingga gratifikasi.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi, rampung diperiksa polisi. Dia diperiksa sebagai saksi dalam penuntasan kasus judi online yang menyeret pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dua jam lamanya dia dicecar penyidik dalam pengembangan perihal dugaan pidana penyalahgunaan wewenang blokir website judi online yang menyeret pegawai Komdigi itu.
"Sebagai warga negara yang taat hukum, saya wajib membantu pihak kepolisian dalam hal memberikan keterangan yang diperlukan dalam penuntasan kasus judi online di lingkungan Komdigi,” ucap dia, Kamis, 19 Desember 2024.
Untuk diketahui, dua tersangka baru kasus judi online yang melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), kembali dicokok. Sehingga, jumlah tersangka kini jadi 26 orang.
"Total tersangka yang berhasil ditangkap terkait kasus ini menjadi sebanyak 26 orang dan tersangka yang masih DPO sebanyak empat orang berinisial J, JH, F dan C," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Sabtu, 30 November 2024.
Dua tersangka baru tersebut berinisial AA. Perannya melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Yang bersangkutan ditangkap pada 26 November 2024. Tersangka kedua adalah F alias W alias A yang dicokok pada 28 November 2024. Perannya agen 40 website judol.
Adapun 24 tersangka lainnya berinisial A, BN, HE, dan J (DPO), kemudian B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO). Selanjutnya A alias M, MN dan juga DM. Lalu tersangka AK dan AJ. Kemudian DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR. Terus, ada D dan E, serta T.