Kejati DKI Sita Uang Rp1 Miliar Terkait Kasus Korupsi Penyimpangan Dana Dinas Kebudayaan Jakarta
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta, VIVA - Barang bukti uang tunai juga disita dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana kegiatan di Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta. Hal itu diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Syahron Hasibuan.
“Rp1 miliar (hasil penyitaan dari penyidik di lokasi),” ucap dia pada Kamis, 19 Desember 2024.
Namun, dia tak merinci perihal lokasi uang yang disita itu. Menurut dia, ada lima lokasi yang digeledah penyidik.
Untuk barang bukti lain, adalah ratusan stempel palsu dari Kantor Dinas dan Kantor EO. Lalu ada laptop, handphone, PC, flashdisk untuk dilakukan analisis forensik. Selain itu, beberapa dokumen dan berkas penting lain.
“Iya ratusan, diduga dipalsukan untuk pencairan anggaran dinas. Stempel digunakan untuk pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan,” katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta mengusut dugaan penyimpangan pada kegiatan-kegiatan Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan mengatakan penggeledahan dilakukan di lima tempat berkaitan kasus penyimpangan dana.
“Penggeledahan dan penyitaan dimaksud, dilakukan di lima lokasi,” ujar dia pada Rabu, 18 Desember 2024.
Adapun, lima lokasi yang digeledah adalah Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta, di Jalan Gatot Subroto Nomor 12-14-15, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan; Kantor EO GR-Pro di Jalan Duren 3, Jakarta Selatan.
Kemudian, rumah tinggal Jalan H. Raisan Kebon Jeruk, Jakarta Barat; rumah tinggal Jalan Kemuning Matraman, Jakarta Timur; dan terakhir rumah tinggal Jalan Zakaria, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita beberapa unit laptop, handphone, PC, flashdisk guna dilakukan analisis forensik. Lalu, beberapa uang tunai yang diduga hasil dari penyimpangan dugaan korupsi pun disita.
“Serta beberapa dokumen dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo,” ujar dia.