Dwi Ayu Tuding Linda Pantjawati Kirim Pengacara Palsu, Begini Respons Sang Bos Toko Roti!

Linda Pantjawati Bos Toko Roti
Sumber :
  • Youtube @IntensInvestigasi

Jakarta, VIVA – Kasus penganiayaan yang dialami Dwi Ayu Darmawati (19), karyawan di Lindayes Patisserie and Coffee, menjadi sorotan publik. Peristiwa ini melibatkan George Sugama Halim, anak pemilik toko roti tersebut, yang diduga melukai Ayu akibat amarah karena permintaannya tidak dipenuhi.

Pelaku Sesumbar Kebal Hukum, Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Ungkap Laporannya Berkali-kali Ditolak Polisi

Dalam pemeriksaan, George diduga memiliki pola perilaku kasar terhadap karyawan. Ayu mengaku sering mendapatkan perlakuan buruk, termasuk dilempar dengan benda seperti tempat solasi, meja, dan loyang kue. Beruntung, intervensi rekan kerja kerap mencegah cedera serius.

Upaya Ayu mencari keadilan menghadapi tantangan. Laporan awalnya ke Polsek Rawamangun dan Cakung ditolak, sebelum akhirnya diterima oleh Polres Jakarta Timur setelah berbagai kendala.

Nasib Baik Dwi Ayu, Korban Aniaya Anak Bos Toko Roti Kini Jadi Karyawan dan Mahasiswa Berkat Jhon LBF

Kasus ini semakin rumit dengan pengakuan Ayu terkait penipuan oleh pengacara yang awalnya ia percayai sebagai bagian dari LBH.

Menurut Ayu, pengacara tersebut belakangan diketahui memiliki keterkaitan dengan pemilik toko, Linda Pantjawati. Hal tersebut mengakibatkan keluarga Ayu mengalami kerugian finansial.

Legislator PKB Duga Anak Bos Toko Roti Bukan Sakit Jiwa tapi Psikopat

Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti sebut Laporan Berkali-kali Ditolak Polisi

Photo :
  • TVR Parlemen dan IST

Linda, di sisi lain, membantah keterlibatan keluarganya dalam isu ini dan menyarankan Ayu melaporkan pengacara tersebut ke polisi.

“Kita sama sekali tidak tahu, kita juga kaget, kok bisa. Kalau merasa ditipu pengacaranya, ya kejar pengacaranya kenapa kok malah saya, aneh kan, mereka yang ambil duit saya yang kena," ujar Linda dilansir Youtube Intens Investigasi, Rabu 18 Desember 2024.

Setelah menunjuk Zaenuddin sebagai kuasa hukum baru, perkembangan kasus mulai menunjukkan kemajuan. George Sugama Halim kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Metro Jakarta Timur.

Barang bukti yang diamankan termasuk berbagai benda yang digunakan dalam aksi kekerasan, sementara hasil visum memperkuat dakwaan.

George dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 KUHP serta UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara. Proses hukum terhadapnya kini masih terus berlanjut.

Linda Pantjawati Bos Toko Roti

Linda Pantjawati Bos Toko Roti Beberkan Alasan Penahanan Gaji Dwi Ayu Selama 3 Bulan

Bukan hanya kekerasan, Dwi Ayu mengungkap bahwa selama lima bulan bekerja, gajinya mandek hingga tiga bulan. Hal ini dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Zaenuddin.

img_title
VIVA.co.id
19 Desember 2024