KPK Sebut Perpanjangan Masa Pencekalan Harun Masiku Tak Diperlukan

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa tak perlu ada perpanjangan masa pencekalan untuk buronan Harun Masiku. Pasalnya, Harun sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice.

Yasonna: Penyidik KPK Tidak Tanya Soal Keberadaan Harun Masiku

"Tidak diperlukan. Sudah masuk dalam DPO dan Red Notice," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis 19 Desember 2024.

Tessa menjelaskan bahwa jika Harun Masiku kedapatan melintas keluar atau masuk ke luar negeri, maka Imigrasi sudah berhak untuk melakukan penangkapan.

Yasonna Laoly Ngaku Diperiksa KPK Terkait Perlintasan Harun Masiku

Surat DPO Harun Masiku terbaru.

Photo :
  • Istimewa

"Bila diketahui yang bersangkutan mencoba keluar negeri pihak Imigrasi bisa langsung mengamankan dan menyerahkan kepada aparat penegak hukum," ujarnya.

Kasus Harun Masiku, Yasonna Laoly Ngaku Dicecar KPK soal Permintaan Fatwa ke MA

Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menegaskan KPK belum mengajukan permohonan perpanjangan kembali pencekalan terhadap buronan Harun Masiku (HM). 

Hal itu disampaikan oleh Plt Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam usai press briefing Capaian Kinerja dan Kebijakan Terbaru Imigrasi Tahun 2024 pada Selasa, 17 Desember 2024.

"(KPK) Belum mengajukan permohonan kembali," kata Godam kepada wartawan di Kantor Ditjen Imigrasi, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Desember 2024. 

Godam mengatakan masa berlaku pencekalan Harun Masiku habis pada 13 Januari 2021 silam. Pihaknya, kata dia, telah berkomunikasi dengan KPK terkait pencekalan Harun Masiku pada 11 Desember 2024 lalu.

"Terakhir, berakhir pada tanggal 13 Januari 2021. Komunikasi berdasarkan surat dari kita mempertanyakan kembali status daripada pencegahan Harun Masiku dengan surat pada tanggal 11 Desember 2024," ujar dia. 

Maka itu, Godam menilai Harun Masiku hingga saat ini tidak dicegah bepergian ke luar negeri semenjak tahun 2021 silam.

"Ya maknanya tidak dicegah. Berarti orang ini tidak dicegah untuk bepergian ke luar negeri," katanya.

Sebagai informasi, eks caleg PDIP untuk DPR RI Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Harun Masiku terjerat perkara dugaan suap dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. Harun diduga menyuap Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai anggota DPR. Tapi, sejak OTT terhadap Wahyu dan sejumlah pihak lain pada 8 Januari 2020 hingga saat ini, Harun Masiku masih buron.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya