Kejaksaan Geledah Dinas Kebudayaan Jakarta Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Rp150 M
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta, VIVA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengusut dugaan penyimpangan pada kegiatan-kegiatan Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Mereka pun menggeledah lima tempat berkaitan kasus penyimpangan dana ini. Hal itu diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan.
“Penggeledahan dan penyitaan dimaksud, dilakukan di lima lokasi,” ujar dia, Rabu, 18 Desember 2024.
Lima lokasi tersebut adalah Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta yang ada di Jalan Gatot Subroto Nomor 12-14-15, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan; lalu Kantor EO GR-Pro di jalan Duren 3, Jakarta Selatan.
Kemudian, Rumah Tinggal Jalan H. Raisan Kebon Jeruk, Jakarta Barat; Rumah Tinggal Jalan Kemuning Matraman, Jakarta Timur; dan yang terkahir Rumah Tinggal Jalan Zakaria, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Dari sana, penyidik menyita beberapa unit laptop, handphone, PC, flashdisk guna dilakukan analisis forensik. Lalu, beberapa uang tunai yang diduga hasil dari penyimpangan dugaan korupsi pun disita.
“Serta, beberapa dokumen dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo,” ujar dia.
Untuk dasar penggeledahan, lanjutnya, mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor PRINT- 5071/M.1/Fd.1/12/2024 Tanggal 17 Desember 2024.
“Penyidik telah menemukan peristiwa pidana pada kegiatan tersebut dan pada tanggal 17 Desember 2024 ditingkatkan ke tahap Penyidikan,” katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, berdasar duduk perkara, temuan indikasi penyimpangan dana kegiatan- kegiatan Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta, kurang lebih sebesar Rp150 miliar.
“Nilai kegiatannya Rp150 M lebih. Nilai kerugiannya sedang kita mintakan audit oleh BPKP/BPK,” ucap dia lagi.