Truk Sumbu 3 ke Atas Dilarang Melintasi Jawa Tengah saat Libur Nataru

Ilustrasi truk logistik pengiriman barang.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dedhez Anggara

Semarang, VIVA – Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah akan memberlakukan pembatasan operasional bagi kendaraan angkutan barang di beberapa ruas jalan tol dan non-tol di wilayah Jawa Tengah selama periode libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 atau Nataru.

Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Sonny Irawan mengatakan, kebijakan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yaitu antara Dirjen Hubungan Darat, Kakorlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga.

"Kendaraan angkutan barang yang dilarang dalam SKB 3 Menteri diantaranya adalah kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih, kereta tempelan, dan kereta gandengan. Termasuk juga kendaraan yang mengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, dan batu, serta hasil tambang dan bahan bangunan,” jelasnya.

Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Sonny Irawan.

Photo :
  • Teguh Joko Sutrisno

Pembatasan operasional kendaraan tersebut akan diberlakukan di sejumlah jalur strategis, termasuk jalur non-tol pantura seperti Brebes hingga Demak, jalur tengah, serta jalur lintas selatan.

Sedangkan di jalur tol, pembatasan berlaku mulai ruas tol Brebes-Sragen, Semarang-Demak, Tol Dalam Kota Semarang dan Tol Yogyakarta-Solo. Waktu penerapan pembatasan dimulai pada 20 Desember 2024 pukul 00.00 WIB hingga 1 Januari 2025 pukul 24.00 WIB.

Meski demikian, Dirlantas menyebutkan bahwa ini tidak berlaku untuk beberapa jenis kendaraan yang mengangkut kebutuhan pokok masyarakat. Kendaraan yang mengangkut bahan pokok seperti beras, gula, minyak goreng, daging, serta bahan bakar minyak dan gas tetap diizinkan beroperasi.

Selain itu, kendaraan untuk kebutuhan penanganan bencana, pupuk, pakan ternak, dan pengiriman uang juga dikecualikan.

Alasan Propam Polri Periksa Anggota Ditressiber Polda Jateng terkait Lagu Band Sukatani

Untuk menjamin kelancaran kendaraan selama arus balik dan puncak libur, pihaknya juga telah menyiapkan beberapa skenario rekayasa lalu lintas seperti one-way, ganjil-genap, hingga contra flow.

“Jika volume kendaraan meningkat tajam. Penerapan rekayasa seperti one-way, ganjil-genap, hingga contra flow akan dilakukan secara situasional berdasarkan diskresi Kepolisian dan hasil evaluasi di lapangan,” tegasnya.

Kecelakaan Truk dan Minibus di Tol Cipularang, Muatan Tumpah Ruah

Ia menghimbau kepada masyarakat terutama para pengusaha angkutan logistik untuk memperhatikan jadwal pembatasan operasional tersebut. Dengan demikian, dirinya berharap kebijakan yang dilakukan dapat mengurangi potensi perlambatan arus kendaraan di jalur-jalur utama.

Laporan: Teguh Joko Sutrisno

Propam Polri Periksa Anggota Ditressiber Polda Jateng Terkait Lagu Band Sukatani
Jadwal libur lebaran anak sekolah

Update! Jadwal Libur Lebaran Anak Sekolah

Pemerintah resmi memajukan libur sekolah menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025 menjadi 21 Maret hingga 9 April 2025.

img_title
VIVA.co.id
6 Maret 2025