Mendes Bakal Terbitkan Aturan Minimal 20 Persen Dana Desa untuk Ketahanan Pangan

Mendes PDT Yandri Susanto di acara Rapat Kerja Teknis program ketahanan pangan Polri di Cianjur, Jawa Barat
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Jakarta, VIVA – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyampaikan bahwa dirinya akan segera menerbitkan peraturan Menteri Desa (Permendes) mengenai ketentuan alokasi dana desa untuk mewujudkan ketahanan pangan. 

Dukung Program Ketahanan Pangan Prabowo, Heikal: Sudah Final dan Tak Bisa Ditawar Lagi

Yandri mengatakan Permendes sebelumnya mengatur bahwa prioritas penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan sebesar maksimal 20 persen dari dana desa, namun kali ini di bawah kepemimpinannya ketentuan itu diubah menjadi minimal 20 persen.  

"Kami akan segera tandatangani Permendes pemanfaatan dana desa yang sudah kita cantumkan minimal atau sekurang-kurangnya 20 persen dari dana desa itu dimanfaatkan untuk ketahanan pangan. Artinya, boleh lebih dari 20 persen, kurang gak boleh," kata dia, seperti dikutip dari keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.  

Kementan Siapkan Brigade Pangan dan Optimasi Lahan, Jadikan Sumut Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Mendes PDT Yandri Susanto

Photo :
  • Dok. Istimewa

Dengan anggaran itu, ia berharap setiap desa dapat benar-benar mewujudkan swasembada pangan, sebagaimana visi Presiden Prabowo Subianto. Indonesia Emas 2045 dapat semakin mudah diwujudkan apabila seluruh kebutuhan pangan terpenuhi, yang mana sebagian besar berasal dari desa.  

Jurus Misbakhun Bimbing Kepala Desa Kelola Dana Desa

Hal tersebut dia sampaikan saat memberikan arahan dalam kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Program Ketahanan Pangan Polri di Cianjur, Jawa Barat.

Berikutnya, mantan Wakil Ketua MPR itu berharap agar pemanfaatan dana desa sebesar minimal 20 persen tersebut mampu menghadirkan jejak yang nyata atau dapat dirasakan oleh masyarakat desa. Dia pun menginginkan dana desa untuk ketahanan pangan itu bisa dikelola secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan dengan melibatkan BUMDes sebagai pihak pengelola.  

"Nanti, hasilnya akan diserap sebagai bahan baku untuk makan siang bergizi dan keuntungannya juga dapat digunakan untuk kesejahteraan masyarakat desa," kata Mendes Yandri.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto

Photo :
  • Istimewa

Sementara terkait dengan pengawasan pemanfaatan dana desa itu, Yandri berharap adanya pembinaan dan pendampingan dari unsur kepolisian supaya tidak ada penyalahgunaan atau penyelewengan dana desa.

"Dalam Rakernis ini, penting bagi kami untuk memastikan bahwa pengawasan dana desa itu benar-benar kita lakukan. Kalau itu kita lakukan, maka swasembada pangan akan berhasil," kata dia. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya