Terkuak, Ini Lokasi Suap Tiga Eks Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar,
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, ViVA - Salah satu lokasi suap tiga eks hakim yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti, adalah di Bandara Ahmad Yani Semarang, Jawa Tengah.

Suap diberi Lisa Rahmat selaku Kuasa Hukum Ronald Tannur. Hal tersebut diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar.

"Sejumlah 140.000 Dollar Singapura dari Lisa Rachmat," ujar dia pada Rabu, 18 Desember 2024.

Ronald Tannur di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Kabupaten Sidoarjo. (Foto: Istimewa)

Photo :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)

Uang itu diberi secara beberapa tahap ke Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul. Kata Harli, uang juga diserahkan di ruang hakim.

Adapun, Lisa menyuap ketiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya itu supaya kliennya dibebaskan dalam putusan persidangan.

"Termasuk amplop berisi uang di Bandara Ahmad Yani, Semarang dan pembagian uang di ruang hakim," katanya.

Sebelumnya diberitakan, tiga eks hakim yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti, telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum atau JPU.

Berkas Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Segera Dilimpahkan

Mereka berikut barang bukti dalam kasus suap dan gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur itu dilimpahkan Jumat, 13 Desember 2024 sekitar pukul 13.30 WIB, di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Hal itu dibenarkan Direktur Penuntutan Jampidsus, Sutikno.

"Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum pada Direktorat Penuntutan Jampidsus, dalam perkara tindak pidana korupsi menerima suap atau janji terhadap hakim dengan inisial tersangka ED, HH, dan M," jelas dia.

Ketua Hakim Kasasi Sepakat Vonis Bebas Ronald Tannur: Tak Ada Niat Jahat Membunuh Dini

Untuk diketahui, tiga eks hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti, ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) Surabaya. Mereka ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.

Kemudian, Pengacara Ronald yang bernama Lisa Rahmat juga dijadikan tersangka. Lalu, mantan Pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar (ZR) pun ditetapkan jadi tersangka. Selanjutnya, ada ibunda dari Ronald bernama Meirizka Widjaja pun turut dijadikan tersangka dalam kasus ini.

Panji Gumilang Segera Dibawa Lagi ke Meja Hijau Terkait Kasus TPPU
Harvey Moeis di PN Jakarta Pusat

Harvey Moeis Bingung dari Mana Negara Rugi Rp300 Triliun di Kasus Timah: Masyarakat Kena Prank!

Harvey Moeis turut menjelaskan bahwa dirinya bingung sampai sekarang terkait dengan dakwaan yang menyebut Harvey menjadi salah satu terdakwa kasus timah.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024