Harvey Moeis: Saya Tidak Pernah Menikmati Uang Rp300 Triliun

Harvey Moeis Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Timah
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), membantah tuduhan menikmati uang korupsi senilai Rp300 triliun.

Aon Menyesal Bantu PT Timah Kalau Akhirnya Dituding Lakukan Korupsi

Demikian disampaikan Harvey Moeis saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 18 Desember 2024. Ia berdalih tidak pernah melihat, memiliki apalagi menikmati uang tersebut.

"Angka itu 10 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kita mungkin, jadi saya mohon izin klarifikasi kepada masyarakat Indonesia bahwa kami tidak pernah menikmati uang sebesar itu," kata Harvey.

Tersangka Pungli Rutan KPK Divonis 4-5 Tahun Penjara, Hakim: Mencederai Kepercayaan Publik

Harvey Moeis, Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Harvey juga menyoroti kejanggalan dalam perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ia menilai kesaksian ahli yang dihadirkan dalam sidang tidak profesional, termasuk penolakan ahli terhadap permintaan peninjauan ulang perhitungan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.

Pengakuan Helena Lim: Jadi Yatim di Usia 12 Tahun, Sampai Jualan Nasi dan Keripik Ketika Sekolah

"Sungguh sangat tidak etis untuk seorang ahli profesor," ucap dia.

Hingga saat ini, Harvey mengaku masih sangat bingung asal dari perhitungan kerugian negara sebesar Rp300 triliun dalam kasus timah. Baginya, auditor, jaksa, maupun masyarakat Indonesia sudah terkena prank oleh ahli tersebut atas itung-itungan kerugian negara di kasus timah.

"Saya yakin majelis hakim tidak akan bisa di-prank oleh ahli," tutur Harvey.

Dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. periode 2015–2022, Harvey dituntut 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan, serta pidana tambahan pembayaran uang pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahun penjara.

Selain Harvey, dua terdakwa lainnya, Suparta (Direktur Utama PT RBT) dan Reza Andriansyah (Direktur Pengembangan Usaha PT RBT), juga dijatuhi tuntutan, masing-masing Suparta dituntut pidana penjara selama 14 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan 1 tahun, dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp4,57 triliun subsider pidana penjara selama 8 tahun.

Sementara itu, Reza dituntut pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebanyak Rp750 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

Dalam kasus korupsi timah, ketiga terdakwa tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya