Yasonna Laoly Ngaku Diperiksa KPK Terkait Perlintasan Harun Masiku

Yasonna Laoly di Gedung KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Anggota DPR RI, Yasonna Laoly mengaku diperiksa KPK terkait kasus korupsi Harun Masiku. Adapun, kapasitasnya diperiksa penyidik bukan hanya sebagai Ketua DPP PDI Perjuangan, tapi juga selaku mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI.

Setelah menjalani pemeriksaan bersama Penyidik KPK, Yasonna keluar melalui pintu belakang Gedung Merah Putih. Dia keluar tak seperti saksi biasanya yang diperiksa oleh lembaga antirasuah.

Yasonna keluar melalui pintu belakang Gedung KPK, karena hendak menghindari ramainya massa aksi yang menggelar demonstran di depan KPK. Adapun, massa terdiri dari sejumlah elemen mahasiswa menggelar aksi dengan menuntut KPK segera menangkap Harun Masiku.

"Yang kedua adalah kapasitas saya sebagai menteri," ujar Yasonna Laoly di Gedung KPK pada Rabu, 18 Desember 2024.

Yasonna Laoly di Gedung KPK

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Yasonna mengaku dicecar soal perlintasan keluar dan masuk Harun Masiku, ketika resmi dijadikan tersangka kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggot DPR RI periode 2019-2024. 

Yasonna menyebut, Harun Masiku tercatat tanggal 7 Januari 2020 sudah masuk ke dalam Indonesia. Sebelumnya, tercatat Harum Masiku tengah berada di luar negeri.

"Saya menyerahkan tentang perlintasan Harun Masiku. Itu saja. Enggak ada yang apa, penyidik sangat profesional ya menanyakan sesuai dengan posisi saya sebagai Ketua DPP, kemudian posisi saya sebagai Menteri Hukum dan HAM mengenai perlintasan Harun Masiku itu saja," kata Yasonna.

Politikus PDI Perjuangan itu menjawab salah satunya terkait Harun Masiku tercatat sudah ada di Indonesia, namun setelah itu justru ada pencekalan yang diajukan oleh KPK.

"Kan itu dia masuk tanggal 6 keluar tanggal 7, dan baru belakangan keluar pencekalan itu aja enggak ada, paling turunan turunan yang mem-folow up," ujar dia.

Yasonna Diperiksa sebagai Ketua DPP PDIP

Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly mengaku dicecar soal adanya surat fatwa untuk Mahkamah Agung (MA) terkait Putusan Mahkamah Agung Nomor 57 P/HUM/2019.

Adapun, surat fatwa yang dicecar KPK itu dikeluarkan oleh Yasonna Laoly saat jadi Ketua DPP PDI Perjuangan. Surat fatwa MA untuk Harun Masiku itu memang ditandatangani oleh Yasonna.

"Kapasitas saya sebagai ketua DPP. Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung, untuk permintaan fatwa. Fatwa tentang Keputusan Mahkamah Agung Nomor 57," ujar Yasonna Laoly di Gedung KPK pada Rabu, 18 Desember 2024.

Lebih lanjut, Yasonna menjelaskan fatwa yang diminta kepada MA itu terdapat sebuah perbedaan pendapat saat itu, antara partai politik dengan lembaga penyelenggara pemilu.

"Kami minta fatwa, saya tanda tangani permintaan fatwa, karena di situ ada perbedaan tafsir antara KPU dan DPP tentang suara caleg yang meninggal," kata Yasonna.

"Sebagai Ketua DPP, saya mengirim surat permintaan fatwa ke Mahkamah Agung. Karena waktu proses pencalegan itu terjadi tafsir yang berbeda setelah ada judicial review, ada Keputusan Mahkamah Agung Nomor 57. Kemudian DPP mengirim surat tentang penetapan caleg, kemudian KPU menanggapi berbeda,” lanjutnya.

Anggota DPR RI Fraksi PDIP itu menyebut, dirinya mengirimkan fatwa ke MA itu bertujuan agar bisa saling memahami terkait dengan putusan aturan MA.

"Kemudian kepada Mahkamah Agung, Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut sesuai dengan pertimbangan hukum supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih," tuturnya.

DPO Baru Harun Masiku

Diketahui, setelah 4 tahun lamanya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO), untuk Harun Masiku tersangka dalam kasus korupsi suap Pergantian Antar Waktu (PAW) 2019-2024 anggota DPR RI.

Berdasarkan surat DPO yang diterima, terlihat empat foto terbaru Harun Masiku berjejer kesamping. Empat foto dalam surat DPO Harun Masiku tersebut terlihat berbeda-beda.

Nawawi Pomolango Minta KPK Ambil Alih Kasus Firli Bahuri

Surat DPO ini merupakan surat DPO terbaru Harun Masiku seteleh sempat ada surat DPO juga pada tahun 2020. 

Harun tampak mengenakan kaca mata dengan kemeja putih, kemudian ada juga foto Harun mengenakan kaos hitam dan jaket merah. Selanjutnya, dua foto Harun Masiku terlihat mengenakan batik bermotif.

KPK Ungkap Berhasil Usut Kasus Rafael Alun dan Eko Darmanto Lewat Pemeriksaan LHKPN

Dalam surat DPO, Harun Masiku tertulis lengkap identitas sesuai KTP mulai dari tanggal lahir, alamat, kebangsaan sampai pekerjaannya.

"DPO tersebut merupakan update atas DPO yang diterbitkan awal tahun 2020," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan Jumat, 6 Desember 2024.

Koleksi Mobil Mewah Eks Menkumham Yasonna Laoly yang Diperiksa KPK

Adapun ciri-ciri Harun Masiku dalam surat DPO itu juga tertulis yakni memiliki tinggi badan 172 cm, rambut hitam, warna kulit sawo matang. Harun Masiku juga memiliki ciri-ciri khusus yakni berkaca mata, kurus, suara sengau, logat Toraja/Bugis.

Sampai saat ini, memang Harun Masiku belum juga berhasil ditangkap KPK setelah empat tahun lamanya.

Yasonna Laoly Diperiksa KPK Terkait Harun Masiku

Yasonna: Penyidik KPK Tidak Tanya Soal Keberadaan Harun Masiku

Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly telah rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi di KPK, terkait kasus korupsi suap Pergantian Antar Waktu (PAW).

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024