Kasus Harun Masiku, Yasonna Laoly Ngaku Dicecar KPK soal Permintaan Fatwa ke MA

Yasonna Laoly Diperiksa KPK Terkait Harun Masiku
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menghadiri pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yasonna mengaku dicecar soal surat fatwa untuk Mahkamah Agung (MA) terkait putusan Mahkamah Agung Nomor 57 P/HUM/2019.

Adapun surat fatwa yang dicecar KPK itu dikeluarkan oleh Yasonna Laoly saat jadi Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP). Surat fatwa MA untuk Harun Masiku itu ditandatangani oleh Yasonna.

"Kapasitas saya sebagai Ketua DPP. Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung, untuk permintaan Fatwa. Fatwa tentang keputusan Mahkamah Agung nomor 57," kata Yasonna Laoly di Gedung KPK, Rabu 18 Desember 2024.

Setelah diperiksa penyidik KPK, Yasonna keluar melalui pintu belakang gedung Merah Putih. Dia keluar tak seperti saksi biasanya yang diperiksa oleh lembaga antirasuah.

Yasonna Laoly Diperiksa KPK Terkait Harun Masiku

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Yasonna keluar melalui pintu belakang gedung KPK karena menghindari ramainya massa aksi yang menggelar demonstran di depan KPK. Adapun, massa yang terdiri dari sejumlah elemen mahasiswa menggelar aksi dengan menuntut KPK segera menangkap Harun Masiku.

Lebih lanjut, Yasonna menjelaskan fatwa yang diminta kepada MA itu terdapat perbedaan pendapat antara partai politik dengan lembaga penyelenggara pemilu.

"Kami minta fatwa. Saya tanda tangani permintaan fatwa, karena di situ ada perbedaan tafsir antara KPU dan DPP tentang suara caleg yang meninggal," kata Yasonna.

"Sebagai Ketua DPP saya mengirim surat permintaan fatwa ke Mahkamah Agung. Karena waktu proses pencalegan itu terjadi tafsir yang berbeda," lanjut Yasonna. 

"Setelah judicial review, ada keputusan Mahkamah Agung nomor 57. Kemudian DPP mengirim surat tentang penetapan caleg, kemudian kpu menanggapi berbeda," ujar Yasonna.

Anggota DPR RI fraksi PDIP itu, menyebut dirinya mengirimkan fatwa ke MA itu karena bertujuan untuk bisa saling memahami terkait dengan putusan aturan MA.

"Mahkamah agung membalas fatwa tersebut sesuai dengan pertimbangan hukum supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih," tuturnya.

Sebelumnya, KPK kembali menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Harun Masiku tersangka dalam kasus korupsi suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Harun ditetapkan KPK sebagai buronan sejak Januari 2020.

Dari surat DPO yang diterbitkan KPK, empat foto terbaru Harun Masiku berjejer ke samping. Empat foto dalam surat DPO Harun Masiku tersebut terlihat berbeda-beda.

Surat DPO ini merupakan surat DPO terbaru Harun Masiku seteleh sempat ada surat DPO juga pada tahun 2020. 

Nasdem Terbuka jika Jokowi Ingin Gabung Usai Dipecat PDIP

Harun tampak mengenakan kacamata dengan kemeja putih, kemudian ada juga foto Harun mengenakan kaos hitam dan jaket merah. Selanjutnya, dua foto Harun Masiku terlihat mengenakan batik bermotif.

"DPO tersebut merupakan update atas DPO yang diterbitkan awal tahun 2020," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat 6 Desember 2024.

Koleksi Mobil Mewah Eks Menkumham Yasonna Laoly yang Diperiksa KPK


 

Yasonna Laoly di Gedung KPK

Yasonna Laoly Rampung Diperiksa KPK di Kasus Harun Masiku: Kapasitas Saya sebagai Ketua DPP

Mantan Menkumham Yasonna Laoly rampung diperiksa KPK soal kasus Harun Masiku

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024