Bantah Isu Usir Jemaah saat Gibran Salat Jumat di Semarang, Begini Penjelasan Paspampres

Paspampres Usir Jemaah Salat Jumat Demi Wapres Gibran
Sumber :
  • Tiktok/suhud262626

Jakarta, VIVA - Viral sebuah video di media sosial yang menampilkan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) mengusir jemaah salat Jumat

Peristiwa tersebut terjadi saat Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka akan melaksanakan salat Jumat di Masjid Raya Baiturrahman Semarang, Jawa Tengah pada Jumat, 13 Desember 2024.

Dilihat melalui unggahan akun TikTok @suhud262626, sejumlah anggota Paspampres berkemeja cokelat meminta para jemaah yang berada di dekat Gibran untuk menyingkir dari posisi duduknya.

Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka Hadiri Pembukaan Konbes Fatayat NU

Photo :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Terkait dengan video viral tersebut, Wakil Komandan Paspampres Brigjen Samson Sitohang buka suara. Dia membantah isu pengusiran jemaah salat Jumat di Masjid Raya Baiturrahman Semarang.

"Kalau yang di Semarang, jadi begini: sebenarnya itu tidak penggeseran, apalagi pengusiran," kata Samson kepada wartawan, Rabu, 18 Desember 2024.

Samson menjelaskan, saat itu, anggotanya sedang merapikan saf salat Jumat agar personel Paspampres lainnya bisa muat. Sosok pria yang berdiri dalam video tersebut merupakan anggota Paspampres yang sebelumnya menjaga tempat untuk pejabat lain.

Momen Wapres Gibran Dipunggungi Ibu-ibu Saat Tinjau Lokasi Banjir Bekasi

"Nah, kemudian, kan ada yang berdiri kalau tidak salah di Tiktok itu, itu justru malah anggota saya sendiri, ini memang anggota kita yang duduk di situ untuk tempatlah, untuk penjabat yang lain," ujarnya.

Masjid Agung Semarang

Photo :
  • Ist.
PIK Mulai Bangun Masjid Al-Ikhlas, Ini Harapan Menag Nasaruddin

"Nah, itu sama sekali tidak ada penggeseran, apalagi pengusiran, tidak ada sama sekali," katanya. 

Dirjen Bimas Islam Kemenag, Abu Rokhmad

Kemenag Terbitkan Edaran Selama Mudik Lebaran 2025 Masjid Buka 24 Jam

Diantara poin utama SE tersebut adalah untuk pengelola masjid atau musala yang berada di jalur mudik, agar mengoperasikan tempat ibadah itu selama 24 jam.

img_title
VIVA.co.id
21 Maret 2025