Begini Tugas Gibran sebagai Plt Presiden, Gantikan Prabowo yang Sedang ke Mesir

Presiden Prabowo Subianto
Sumber :
  • Sekretariat Presiden

VIVA – Presiden Prabowo Subianto resmi menyerahkan tugas sebagai Kepala Negara kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Prabowo Diberi Buku saat Bertemu Grand Syekh Al-Azhar Ahmed Al-Tayeb

Penyerahan tugas ini dilakukan sehubungan dengan kunjungan kenegaraan Prabowo ke Mesir dalam rangka menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) D-8, yang berlangsung pada 17 hingga 19 Desember 2024.

Gibran Rakabuming Raka kini menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Presiden Republik Indonesia, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2024 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden.

Terpopuler: Gus Miftah Kritik Ustaz Maulana, Paspampres Usir Jemaah Salat Jumat Demi Gibran

Keputusan tersebut ditandatangani oleh Prabowo pada 16 Desember 2024 dan mencakup kewajiban untuk memastikan kelancaran jalannya pemerintahan selama masa kunjungannya.

Detail Penugasan Plt Presiden Dalam Keppres tersebut, disebutkan bahwa Wakil Presiden memiliki mandat untuk menjalankan tugas harian Presiden sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini mencakup berbagai kewajiban penting, seperti:

Prabowo Diminta Turun Tangan Lakukan Reformasi Birokrasi
  1. Memimpin sidang kabinet.
  2. Memberikan pengarahan pelaksanaan kebijakan kepada para menteri.
  3. Melakukan koordinasi dengan pimpinan lembaga tinggi negara.
  4. Menerima tamu negara.
  5. Melantik duta besar dan menerima surat kepercayaan dari duta besar negara asing.
  6. Meresmikan atau menghadiri acara kenegaraan.
  7. Melaksanakan tugas pemerintahan sehari-hari lainnya.

Presiden Prabowo Subianto

Photo :
  • Sekretariat Presiden

Keppres No. 8 Tahun 2000, yang diteken oleh Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid, menjadi dasar pelaksanaan tugas ini. Dalam melaksanakan tanggung jawabnya, Gibran akan tetap menggunakan dan mendapat dukungan penuh dari organisasi yang sehari-hari membantu Presiden.

Ketentuan Khusus Selama Menjabat Plt selain tugas harian, terdapat ketentuan khusus yang mengatur pelaksanaan jabatan Plt Presiden.

Apabila terdapat kebijakan baru yang mendesak untuk ditetapkan selama masa penugasan, Gibran wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan langsung dari Prabowo. Hal ini bertujuan untuk menjaga kesinambungan kebijakan dan stabilitas pemerintahan.

"Apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru, maka Wakil Presiden sebagai Pelaksana Tugas Presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden," bunyi Keppres tersebut.

Akhir Masa Penugasan Penugasan Gibran sebagai Plt Presiden akan berakhir begitu Prabowo kembali ke Indonesia.

Sesuai ketentuan, setelah Presiden tiba di Tanah Air, Gibran diwajibkan segera memberikan laporan lengkap mengenai pelaksanaan tugasnya selama menjabat sebagai Plt Presiden.

"Setelah Presiden berada kembali di Tanah Air, penugasan berakhir, dan Wakil Presiden segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden," tulis Keppres tersebut.

Dasar Hukum Penyerahan Tugas Penyerahan tugas ini didasarkan pada Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, yang menyebutkan bahwa Presiden dalam melaksanakan kewajibannya dibantu oleh Wakil Presiden.

Selain itu, TAP MPR RI No. VII/MPR/1973 juga mengatur mekanisme pergantian tugas antara Presiden dan Wakil Presiden, baik dalam kondisi berhalangan tetap maupun berhalangan sementara.

Dalam hal ini, Prabowo dianggap berhalangan sementara karena kunjungan kerja ke luar negeri. Sesuai ketentuan, Gibran berhak menjalankan tugas harian Presiden untuk memastikan roda pemerintahan berjalan lancar selama periode tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya