Pelaku Sesumbar Kebal Hukum, Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Ungkap Laporannya Berkali-kali Ditolak Polisi

Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti sebut Laporan Berkali-kali Ditolak Polisi
Sumber :
  • TVR Parlemen dan IST

Jakarta​, VIVA – Dwi Ayu Dharmawati, seorang pegawai toko roti di Jakarta Timur yang menjadi korban penganiayaan oleh anak pemilik toko, hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI untuk memaparkan pengalamannya.

Dwi mengungkapkan berbagai kendala yang dialaminya saat melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian, sebab pelaku sebelumnya memang disebut-sebut kebal hukum

Peristiwa penganiayaan terjadi pada 17 Oktober 2024. Saat itu, Dwi langsung mendatangi Polsek Rawamangun untuk melapor. Namun, laporannya ditolak.

“Habis kejadian itu langsung melapor ke Polsek Rawamangun, tapi di situ emang nggak bisa menangani,” ungkap Dwi dalam rapat yang disiarkan TVR Parlemen.

Dwi kemudian mencoba membuat laporan ke Polsek Cakung, tetapi lagi-lagi ditolak. Polsek Cakung mengarahkannya untuk melapor ke Polres Metro Jakarta Timur di Jatinegara.

Kasus ini akhirnya mendapatkan perhatian setelah viral di media sosial. Aparat kepolisian menangkap pelaku, George Sugama Halim, pada dini hari Senin, 16 Desember 2024, di Hotel Anugerah, Sukabumi, Jawa Barat.

Penangkapan Anak Bos Toko Roti Terduga Penganiayaan Karyawan

Photo :
  • Dokumentasi Subdit Jatanras Direskrimum Polda Metro Jaya

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto, menepis bahwa pihaknya baru bergerak setelah viral. Menurutnya penanganan kasus sudah dilakukan sejak laporan pertama kali masuk.

Korban Anak Bos Roti Pertimbangkan Laporkan Pengacaranya

“Kami sudah memproses sejak korban melapor dengan mengantar korban visum dan meminta keterangan saksi-saksi,” ujar Armunanto dikutip tvOne.

Armunanto juga menyebut bahwa proses penyelidikan hingga penyidikan berjalan lancar tanpa hambatan. “Status kami tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan setelah unsur pidana terpenuhi. Jadi bukan baru diproses sekarang,” tambahnya.

Gaji Dwi Ayu Korban Penganiayaan oleh Anak Bos Toko Roti Ternyata Belum Dibayar

Kronologi Kejadian

Kasus bermula ketika pelaku meminta korban, seorang karyawan toko roti, untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadinya. Namun, permintaan itu ditolak korban dengan alasan bukan bagian dari pekerjaannya.

Viral Pria di Jaktim Diseret Mobil hingga Kaki Patah saat Pergoki Istri Selingkuh

"Awalnya terlapor (terduga pelaku) minta tolong kepada korban untuk mengantar makanan ke kamar pribadi terlapor, kemudian korban tidak mau yang dikarenakan bukan pekerjaannya," kata Kasi Humas Polres Metro Jaktim AKP Lina Yuliana dikutip Antara.

Viral Anak Bos Roti Tega Aniaya Karyawati sampai Terluka

Photo :
  • Tangkapan Layar Instagram @fakta.jakarta

Penolakan tersebut membuat pelaku naik pitam hingga akhirnya menganiaya korban. Kejadian ini kemudian terulang kembali pada Kamis 17 Desember 2024, ketika korban kembali menolak permintaan pelaku karena sedang bekerja.

Amarah pelaku memuncak, dan ia melempar sejumlah barang, termasuk kursi, yang mengakibatkan kepala korban terluka parah. “Akhirnya setelah saya tolak berkali-kali dia marah dan melempar saya pakai patung batu, kursi, meja, mesin bank dilakukan berkali-kali dan semua barang yang dilempar oleh si pelaku semua kena tubuh saya,” ungkap korban.

Korban juga mengungkap bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku bukanlah yang pertama kali. Pelaku, yang merupakan anak pemilik toko roti, sempat bersikap jumawa dan merasa tidak akan tersentuh oleh hukum.

"Saya dikatain babu dan orang miskin, dia merendahkan saya dan keluarga saya. Dua juga sempat ngomong orang miskin kayak lu nggak bakal bisa masukin gua ke penjara, gua kebal hukum," cerita korban.

Namun, langkah hukum tetap ditempuh oleh korban. Kasus ini kini telah memasuki tahap penyidikan dengan sejumlah saksi telah diperiksa oleh polisi.  "Dalam perkara ini pelaku tidak kebal hukum. Buktinya pelaku sudah diklarifikasi sebagai terlapor dan perkara sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan," tegas Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.

Atas perbuatannya, GSH terancam dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 2,5 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya