Selama Lima Tahun, KPK Berhasil Usut 622 Penyidikan Korupsi

Wakil ketua KPK Alexander Marwata bersama Deputi di KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa KPK berhasil mengusut 622 perkara korupsi yang sudah naik ke tahap penyidikan. Capaian tersebut telah sukses dilakukan KPK sejak tahun 2020-2024.

Nawawi Pomolango Minta KPK Ambil Alih Kasus Firli Bahuri

"Penyelidikan sebanyak 541, dan penyidikan sebanyak 622 perkara,” ujar Alex Marwata kepada wartawan dikutip Rabu 18 Desember 2024.

Alex menjelaskan bahwa perkara yang sudah di tahap penyidikan lebih banyak dibanding penyelidikan karena adanya pengembangan dalam proses yang terjadi.

KPK Ungkap Berhasil Usut Kasus Rafael Alun dan Eko Darmanto Lewat Pemeriksaan LHKPN

(FOTO Ilustrasi) Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat konferensi pers usai KPK resmi menahan tersangka baru korupsi di Sidoarjo, Jawa Timur

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Kemudian, ada juga tahap penyelidikan warisan dari komisioner jilid IV yang baru naik di era komisioner jilid V.

Koleksi Mobil Mewah Eks Menkumham Yasonna Laoly yang Diperiksa KPK

Dari total itu, sebanyak 510 perkara naik ke tahap penuntutan. Kemudian, ada 533 perkara kini sudah berkekuatan hukum tetap. Pelaksanaan eksekusi sebanyak 524 perkara.

Alex menyebut untuk tahun 2024, total proses penyelidikan yang diusut KPK sebanyak 58 kasus. Selanjutnya, ada 142 penyidikan yang digelar sepanjang tahun ini. Kemudian ada 79 perkara naik ke tahap penuntutan.

“Perkara yang berkekuatan hukum tetap sejumlah 83 perkara. Pelaksanaan eksekusi 99 perkara,” ucap dia.

Ilustrasi Gedung KPK.

Photo :
  • ANTARA/Reno Esnir

Alex menyebut untuk pimpinan periode 2019-2024, operasi tangkap tangan (OTT) di tahun 2024 hanya ada lima OTT saja.

Lima OTT pada tahun 2024, yakni Labuhanbatu, Sidoarjo, Kalimantan Selatan, Bengkulu, dan Pekanbaru. Penjabat Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa menjadi pejabat terakhir yang ditangkap KPK pada tahun ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya