Mahfud MD Soroti Kasus Penganiayaan Dokter Koas di Palembang: Tidak Bisa Damai

Mahfud MD
Sumber :
  • YouTube Mahfud MD Official

Palembang, VIVA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD, memberikan perhatian serius terhadap kasus penganiayaan yang menimpa seorang dokter koas di Palembang.

Digeruduk Netizen, Instagram PUPR Jalan Kalbar Mendadak Hapus Semua Unggahan Dedy Mandarsyah

Kasus tersebut melibatkan Muhammad Luthfi, dokter koas di RSUD Siti Fatimah, yang menjadi korban kekerasan oleh Fadilah alias Datuk (37), sopir Lady Aurellia Pramesti. Kejadian ini dipicu perdebatan soal jadwal piket tahun baru.

Dalam pernyataannya yang disampaikan melalui kanal YouTube pada Rabu 18 Desember 2024, Mahfud MD menegaskan bahwa kasus penganiayaan adalah tindak pidana serius yang tidak boleh diselesaikan dengan jalan damai.

Punya Harta Rp9,4 Miliar, Begini Mewahnya Diduga Rumah Dedy Mandarsyah yang Tak Tercatat di LHKPN

"Sudah berkali-kali saya katakan sejak dulu, kalau penganiayaan itu tidak ada perdamaian. Polisi harus ambil kasus itu. Tidak tunggu atau sudah berdamai. Itu tidak bisa," ujar Mahfud.

Mahfud menjelaskan, ada perbedaan mendasar antara kasus yang dapat diselesaikan secara damai, seperti pencemaran nama baik dan fitnah, dengan kasus penganiayaan.

Terbongkar! Rekaman Suara Ibu Lady Aurellia Keluhkan Jadwal Jaga ke Dokter Koas Luthfi

"Boleh berdamai kalau tindak pidana seperti pencemaran nama baik, fitnah. Kalau tonjok orang itu sudah penganiayaan, di dalam hukum pidana itu enggak boleh damai," tegas Mahfud.

Mantan calon wakil presiden 2024 itu mencontohkan, jika perdamaian diizinkan dalam kasus penganiayaan berat, maka akan ada celah hukum yang berpotensi dimanfaatkan untuk tindakan kriminal.

Gara-Gara Jadwal Jaga Akhir Tahun, Dokter Muda di Palembang Dianiaya

Photo :
  • x.com/satria_gigin

Mahfud juga menyoroti tindakan Lady Aurellia yang membawa serta orangtuanya dalam kasus ini. Ia mengaitkan insiden tersebut dengan kasus Mario Dandy dan Rafael Alun yang sempat mengguncang publik.

"Lady kok bisa membawa ibu dan bapaknya itu siapa, saya teringat kasus Rafael Alun dan Mario Dandy,” kata Mahfud.

Diketahui, orang tua Lady merupakan pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Mahfud mendesak agar keterlibatan mereka turut diusut untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan kekuasaan.

Kasus penganiayaan ini menjadi perhatian luas setelah video insiden tersebut viral di media sosial. Dalam video itu, terlihat Muhammad Luthfi mengalami kekerasan fisik oleh Fadilah.

Mahfud MD berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat, institusi, dan pihak berwenang untuk memperbaiki tata kelola praktik dokter koas di berbagai tempat. Ia juga menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu untuk menciptakan keadilan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya