Nawawi Pomolango Minta KPK Ambil Alih Kasus Firli Bahuri

Ketua KPK Nawawi Pomolango di acara Hakordia 2024 yang digelar di gedung merah putih KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango meminta kepada Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK Didik Agung Widjanarko untuk mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi eks Ketua KPK Firli Bahuri yang kini masih ditangani oleh Polda Metro Jaya.

KPK Ungkap Berhasil Usut Kasus Rafael Alun dan Eko Darmanto Lewat Pemeriksaan LHKPN

"Kami pernah menyampaikan, itu memang imbauan kami kepada Deputi Korsup. Deputi Korsup mana nih? Kebetulan beliau ini seangkatan dengan pak Firli, seangkatan sama pak Karyoto [Kapolda Metro Jaya] juga ya pak, ini Irjen Pol Didik Agung,” ujar Nawawi Pomolango kepada wartawan dikutip Rabu 18 Desember 2024.

Mantan Ketua KPK, Nawawi Pomolango

Photo :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris
Koleksi Mobil Mewah Eks Menkumham Yasonna Laoly yang Diperiksa KPK

Nawawi menjelaskan bahwa KPK mendapatkan mandat Undang-undang (UU) untuk mensupervisi kasus-kasus korupsi mangkrak yang ditangani aparat penegak hukum (APH) lain.

“Kami minta itu untuk coba dilakukan koordinasi supervisi perkara pak ketua yang lama itu [Firli Bahuri], karena Pasal yang disangkakan antara lain itu Pasal mengenai pemerasan. Jadi, dugaan tindak pidana korupsi. Kami telah meminta itu ke Deputi Korsup untuk lakukan itu, tidak ujug-ujug langsung supervisi. Kami minta untuk melakukan koordinasi,” kata Nawawi.

Eks Menkumham Yasonna Laoly Penuhi Panggilan KPK soal Kasus Harun Masiku

“Jika perlu dilakukan supervisi karena alasan supervisi itu antara lain penanganan perkara yang berbelit-belit tanpa bisa dipertanggungjawabkan. Lakukan itu karena itu kewenangan yang diberikan Undang-undang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi,” sambungnya.

Menurut Nawawi, penanganan kasus dugaan korupsi Firli Bahuri itu mesti ditangani KPK karena agar ada kepastian hukum.

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Diketahui, kasus dugaan korupsi yang menyeret Firli di Polda Metro Jaya sudah berusia satu tahun. Firli sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum dilakukan penahanan. Berkas perkara kasus tersebut tak kunjung dinyatakan lengkap oleh jaksa lantaran masih banyak kekurangan yang belum dilengkapi penyidik.

Salah satu kasus yang ditudingkan kepada Firli adalah dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya