Berstatus Tergugat, KPU Banjarbaru Mangkir Sidang Perdana Sengketa Pilkada di PN

Suasana sidang perdana gugatan sengketa Pilkada Banjarbaru 2024 tanpa kehadiran pihak tergugat, KPU Banjarbaru
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad Faidurrahman (Kalsel)

Kalsel, VIVA – Sidang pertama gugatan sengketa Pilkada Banjarbaru 2024, dengan nomor perkara 95/Pdt.G/2024/PN Bjb di Pengadilan Negeri (PN) Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) ditunda pekan depan.

Pj Gubernur Teguh Setyabudi Bakal Temui Pramono-Rano Usai Penetapan Resmi KPU

Hal tersebut lantaran pihak tergugat, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru tidak berhadir di ruang persidangan, Selasa 17 Desember 2024.

Dalam prosesnya, sidang pertama yang dijadwalkan mulai dari 09.00 Wita mundur menjadi pukul 11.30 akibat menunggu kehadiran pihak tergugat.

Cagub Papua Matius Fakhiri Gugat Hasil Pilgub Papua ke MK: Menjalankan Konstitusi

"Pihak tergugat telah mengirimkan surat, yang menyatakan tidak bisa hadir pada sidang pertama ini," ungkap Ketua Majelis Hakim, Hendra Novryandie diawal berjalannya sidang.

Sementara itu, Humas PN Banjarbaru, Pratama Muhammad Rizky mengungkapkan dalam surat yang disampaikan oleh KPU Banjarbaru terdapat alasan bahwa pihaknya masih meneliti materi isi gugatan dan menyiapkan tim hukum.

Tanggapi Usulan Prabowo Pilkada Lewat DPRD, Legislator Golkar Usul Aktornya Juga Berubah

Berdasarkan KUHAP, PN Banjarbaru masih memiliki dua kali kesempatan untuk melakukan pemanggilan terhadap pihak tergugat. “Hari ini KPU dianggap tidak hadir, sidang ditunda pekan depan di tanggal 24 Desember 2024 dengan agenda yang sama," sambungnya.

Di sisi lain, Muhammad Supian Noor selaku pihak penggugat mengungkapkan kekecewaan atas mangkirnya KPU Banjarbaru dalam sidang pertama. Ia meyakini bahwa pihak tergugat telah mengetahui agenda ini sejak jauh-jauh hari.

Muhammad Supian Noor (pihak penggugat) saat menyampaikan keterangan kepada awak media usai proses sidang berakhir - Foto Dok Faidur 

“Sehari setelah kami mendaftarkan pada 2 Desember lalu, panggilan (dari PN) kita terima. Otomatis tergugat pasti menerima (panggilan) sejak itu,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan gugatan terhadap KPU Banjarbaru dilakukan atas berbagai alasan. Mulai dari melanggar aturan dengan tetap menggunakan surat suara bergambar pasangan calon (paslon) 02 Aditya-Said Abdullah usai terbit keputusan pembatalan sebagai peserta Pilkada.

Selanjutnya terkait hak pilih dalam Pilkada Banjarbaru 2024 telah dihilangkan. "Datang meluangkan waktu ke TPS hanya untuk menggunakan hak suara, tetapi di Pilkada ini hak kami dihilangkan," lanjutnya.

Terakhir, ia menilai bahwa KPU Banjarbaru telah mengabaikan asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil dalam penyelenggaraan Pilkada di Ibu Kota Provinsi Kalsel.

Sekadar informasi, selain terjadwal untuk menjalani sidang sengketa Pilkada 2024 di PN Banjarbaru. KPU Banjarbaru juga dijadwalkan menjalani sidang perkara tuntutan administrasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin pada hari ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya