Peluang KPK Panggil Gubernur Bank Indonesia Terkait Kasus Dugaan Korupsi CSR

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan
Sumber :
  • Antara

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeladahan di Gedung Bank Indonesia (BI) pada Senin 16 Desember 2024 malam. KPK pun menyasar penggeledahan ke ruangan Gubernur BI Perry Warjiyo.

Pimpinan KPK 2019-2024 Beberkan Capaian OTT, 5 Buronan jadi PR Pimpinan Berikutnya

"Ya pasti pasti kita akan (panggil)," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan di Gedung KPK, Selasa 17 Desember 2024.

Rudi mengatakan bahwa tak hanya ruangan Perry Warjiyo yang digeledah. Ada sejumlah ruangan yang digeledah, namun tak dijelaskan secara detail.

Ayah Mahasiswi yang Aniaya Ketua Koas Kedokteran Unsri Dipanggil KPK Terkait Laporan Harta Kekayaan

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

"Disana ada beberapa ruangan yang kita geledah, diantaranya adalah ruang gubernur BI. Kita ya mencari bukti-bukti berupa dokumen dan yang lain-lain yang terkait dengan dugaan kita," ucap dia.

KPK Blak-blakan Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

Penyidik KPK pun berhasil mengamankan sejumlah dokumen dari ruangan Gubernur BI. Namun tak ditampik apa saja yang diamankan dari penggeledahan di Gedung BI.

"Ada beberapa dokumen dan barang-barang yang kita ambil. Kita akan kumpulkan dulu, kita akan bekerja dahulu, tentunya kita akan diskusikan sama tim penyidik," sebut dia.

Sekadar informasinya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penanganan kasus ini bahkan dikatakan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. 

Demikian itu dikatakan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu kepada awak media. 

"Bahwa KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK tahun 2023," kata Asep Guntur dikutip Sabtu, 14 September 2024.

Dalam penanganan perkara di KPK, peningkatan status ke tahap penyidikan akan diiringi dengan penetapan tersangka. Namun, Asep Guntur masih belum bersedia mengungkap identitas pihak yang dijerat. Asep juga belum membeberkan konstruksi perkara kasus tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya