Dipulangkan ke Filipina, Mary Jane Masuk Daftar Cekal Masuk Indonesia

Mary jane terpidana mati narkotika saat ucapkan terimakasih
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang, VIVA - Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus narkotika yang akhirnya dipulangkan ke nagara asalnya Filipina, masuk dalam daftar tangkal atau cekal.

Plt Dirjen Imigrasi Saffar Godam Diperiksa KPK Hari Ini soal Kasus Korupsi Hasto PDIP

Hal tersebut disampaikan Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa, 17 Desember 2024.

"Setelah pemindahan, Mary Jane akan dimasukkan dalam daftar cekal untuk masuk wilayah Indonesia, sesuai dengan hukum nasional Indonesia," katanya.

Pemindahan Mary Jane  Veloso juga merupakan bukti nyata keberhasilan diplomasi kedua negara dalam menjunjung prinsip supremasi hukum dan penghormatan terhadap kedaulatan.

"Dalam hal ini Pemerintah Filipina juga menegaskan pentingnya diplomasi berkelanjutan untuk mencari solusi terbaik dalam menghadapi kasus-kasus serupa, tanpa mengesampingkan kerangka hukum negara-negara terkait," ujarnya.
Lanjut dia, Pemerintah Filipina juga berkomitmen memberikan akses informasi kepada Pemerintah Indonesia terkait pelaksanaan hukuman Mary Jane Veloso setelah dipindahkan.

"Ada komitmen juga untuk akses informasi terkait dengan proses hukum dari narapidana Mary Jane Veloso," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Luar Negeri Filipina Eduardo Jose de Vega mengatakan, proses pemindahan Maru Jane atas diplomasi dari Filipina dengan Indonesia.

"Pemindahan Mary Jane atas diplomasi dari Filipina dengan Indonesia. Kami berkomitmen melanjutkan hubungan baik dalam berbagai bidang kerja sama, mencerminkan semangat kemitraan strategis antara kedua negara," ungkapnya. 

Ditjen Imigrasi Tangkap 17 WNA Asal Vietnam Buntut Buka Klinik Bedah Kecantikan di Pluit
KPK periksa Plt Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam

Pengakuan Saffar Godam, Eks Kepala Imigrasi Bandara Soetta soal Perlintasan Harun Masiku

Saffar Muhammad Godam telah rampung menjalani pemeriksaan di KPK berkapasitas sebagai saksi kasus Harun Masiku.

img_title
VIVA.co.id
16 Januari 2025