KPK Umumkan Dua DPO Kasus Korupsi AKBP Bambang Kayun Belum Berhasil Ditangkap

Wakil ketua KPK Alexander Marwata bersama Deputi di KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa kinerja pimpinan periode 2019-2024 belum berhasil menangkap lima nama Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus korupsi. Dalam hal ini, ada dua nama yang menjadi sorotan.

KPK Siap Hadapi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Praperadilan

Dua nama DPO yang belum berhasil ditangkap yakni merupakan DPO dalam kasus korupsi yang menjerat AKBP Bambang Kayun terkait pekara pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia senilai Rp57 miliar.

"status 2 DPO, Emilya Syahid dan Hermansyah ini kan suami istri ya, terkait dengan perkaranya Bambang Kayun, Ya sudah, sudah tersangka ini," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2024.

Kader PDIP Maria Lestari Mangkir Hadiri Panggilan KPK soal Kasus Hasto Kristiyanto

Ilustrasi Gedung KPK.

Photo :
  • ANTARA/Reno Esnir

Alex mengatakan bahwa dua DPO ini terakhir terdeteksi berada di Singapura. Namun, tidak dijelaskan secara detail soal kelanjutannya.

Mantan Ketua KPU Arief Budiman Tak Hadiri Panggilan KPK Soal Kasus Sekjen PDIP Hasto

"Makanya kita DPO-kan karena keberadaan yang bersambutan terakhir terdeteksi di Singapura kalau tidak salah, itu nanti KPK akan berkoordinasi dengan otoritas di negara yang kami duga mereka ada di negara tersebut," kata Alex.

KPK menyampaikan kinerjanya selama lima tahun mulai dari tahun 2019-2024. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan masih ada lima nama Daftar Pencarian Orang (DPO) yang belum berhasil ditangkap terkait dengan kasus korupsi.

"Saat ini KPK masih terus melakukan pencarian untuk 1 orang DPO Tahun 2017 dan 4 orang DPO Tahun 2020-2024," ujar Alex Marwata di Gedung KPK, Selasa, 17 Desember 2024.

Terdakwa AKBP Bambang Kayun menjalani sidang pleidoi di Pengadilan Tipikor

Photo :
  • Dok. Istimewa

Alex menjelaskan KPK sudah berhasil menangkap enam orang DPO. Penangkapan itu dilakukan dalam kurun waktu 2020-2024.

"Selanjutnya, dalam periode 2020-2024 KPK telah berhasil menangkap 6 orang Daftar Pencarian Orang (DPO)," sebut dia.

Adapun lima nama DPO yang masih belum bisa ditangkap oleh pimpinan KPK jilid V. Mereka adalah Paulus Tannos dalam perkara korupsi pengadaan e-KTP, Harun Masiku dalam perkara suap penetapan anggota DPR RI 2019-2024, Kirana Kotama, dalam perkara pengadaan kapal di PT PAL, Emylia Said, dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat terkait dengan Perkara Perebutan Hak Ahli Waris PT Aria Citra Mulia (DPO Tahun 2022) dan Herwansyah, dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat terkait dengan Perkara Perebutan Hak Ahli Waris PT Aria Citra Mulia (DPO Tahun 2022).

"Secara kualitas, penanganan perkara oleh KPK menunjukkan adanya kesesuaian terhadap fokus area dalam Arah Kebijakan Pimpinan. Sementara dari segi kuantitas, menunjukkan adanya konsistensi jumlah penanganan perkara," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya