KPK Sudah Jerat Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- Antara
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Bank Indonesia (BI). Penetapan itu sudah dilakukan sejak beberapa bulan lalu.
"Oh tersangka yang terkait perkara ini ada. Kita sudah dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana yang berasal dari CSR-nya Bank Indonesia," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan di KPK, Selasa 17 Desember 2024.
Namun, Rudi belum menampik dua orang tersangka dalam kasus dugaan rasuah yang menyeret Bank BI.
"Ada beberapa tersangka yang kita telah tempatkan. Dua orang tersangka. Sementara dua orang ya," kata dia.
Diketahui, KPK ternyata sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penanganan kasus ini bahkan dikatakan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.Â
Demikian itu dikatakan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu kepada awak media. "Bahwa KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK tahun 2023," kata Asep Guntur dikutip Sabtu, 14 September 2024.
Dalam penanganan perkara di KPK, peningkatan status ke tahap penyidikan akan diiringi dengan penetapan tersangka. Namun, Asep Guntur masih belum bersedia mengungkap identitas pihak yang dijerat. Asep juga belum membeberkan konstruksi perkara kasus tersebut.