Wakil Ketua KPK Akui Masih Masih Ada Lima DPO Korupsi Belum Ditangkap
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyampaikan kinerjanya selama lima tahun mulai dari tahun 2019-2024. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan masih ada lima nama Daftar Pencarian Orang (DPO) yang belum berhasil ditangkap terkait dengan kasus korupsi.
"Saat ini KPK masih terus melakukan pencarian untuk 1 orang DPO Tahun 2017 dan 4 orang DPO Tahun 2020-2024," ujar Alex Marwata di Gedung KPK, Selasa malam, 17 Desember 2024.
Alex menjelaskan KPK berhasil menangkap enam orang DPO dalam kurun waktu 2020-2024.
Kelima nama DPO yang masih belum bisa ditangkap oleh pimpinan KPK jilid V. Mereka adalah Paulus Tannos dalam perkara korupsi pengadaan e-KTP, Harun Masiku dalam perkara suap penetapan anggota DPR RI 2019-2024, Kirana Kotama, dalam perkara pengadaan kapal di PT PAL, Emylia Said, dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat terkait dengan Perkara Perebutan Hak Ahli Waris PT Aria Citra Mulia (DPO Tahun 2022) dan Herwansyah, dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat terkait dengan Perkara Perebutan Hak Ahli Waris PT Aria Citra Mulia (DPO Tahun 2022).
"Secara kualitas, penanganan perkara oleh KPK menunjukkan adanya kesesuaian terhadap fokus area dalam Arah Kebijakan Pimpinan. Sementara dari segi kuantitas, menunjukkan adanya konsistensi jumlah penanganan perkara," ujarnya.