Wakil Ketua KPK Akui Masih Masih Ada Lima DPO Korupsi Belum Ditangkap

Pimpinan KPK jilid V di Gedung Merah Putih KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyampaikan kinerjanya selama lima tahun mulai dari tahun 2019-2024. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan masih ada lima nama Daftar Pencarian Orang (DPO) yang belum berhasil ditangkap terkait dengan kasus korupsi.

Wakil Ketua KPK: Tingkat Kepatuhan Laporan LHKPN Tahun 2024 Paling Rendah

"Saat ini KPK masih terus melakukan pencarian untuk 1 orang DPO Tahun 2017 dan 4 orang DPO Tahun 2020-2024," ujar Alex Marwata di Gedung KPK, Selasa malam, 17 Desember 2024.

Alex menjelaskan KPK berhasil menangkap enam orang DPO dalam kurun waktu 2020-2024.

Geledah Kantor Bank Indonesia, KPK Amankan Dokumen hingga Bukti Elektronik

Kelima nama DPO yang masih belum bisa ditangkap oleh pimpinan KPK jilid V. Mereka adalah Paulus Tannos dalam perkara korupsi pengadaan e-KTP, Harun Masiku dalam perkara suap penetapan anggota DPR RI 2019-2024, Kirana Kotama, dalam perkara pengadaan kapal di PT PAL, Emylia Said, dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat terkait dengan Perkara Perebutan Hak Ahli Waris PT Aria Citra Mulia (DPO Tahun 2022) dan Herwansyah, dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat terkait dengan Perkara Perebutan Hak Ahli Waris PT Aria Citra Mulia (DPO Tahun 2022).

KPK Analisis Aset Harta yang Belum Dilaporkan Kepala BPJN Dedy Mandarsyah

(FOTO Ilustrasi) Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat konferensi pers usai KPK resmi menahan tersangka baru korupsi di Sidoarjo, Jawa Timur

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

"Secara kualitas, penanganan perkara oleh KPK menunjukkan adanya kesesuaian terhadap fokus area dalam Arah Kebijakan Pimpinan. Sementara dari segi kuantitas, menunjukkan adanya konsistensi jumlah penanganan perkara," ujarnya.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

Begini Alasan KPK Belum Perpanjang Pencekalan DPO Harun Masiku

KPK menjelaskan bahwa KPK tak kembali mengajukan pencekelan kepada DPO kasus korupsi berupa pemberian suap PAW Anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku.

img_title
VIVA.co.id
17 Desember 2024