Begini Alasan KPK Belum Perpanjang Pencekalan DPO Harun Masiku
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa KPK tak kembali mengajukan pencekalan kepada DPO kasus korupsi berupa pemberian suap PAW Anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku.
"Bila sudah ada tersangka yang masuk DPO, dan dia diketahui melakukan upaya keluar negeri dan diketahui oleh pihak Imigrasi, maka Imigrasi akan melakukan pengamanan terhadap DPO tersebut untuk diserahkan kepada aparat penegak hukum," ujar Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa 17 Desember 2024.
Maka dengan alasan tersebut, KPK tak kembali mengajukan permintaan pencekalan untuk Harun Masiku. "Jadi tidak diperlukan lagi pengeluaran administrasi pencegahan," katanya.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menegaskan KPK belum mengajukan permohonan perpanjangan kembali pencekalan terhadap buronan Harun Masiku (HM).
Hal itu disampaikan oleh Plt Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam usai press briefing Capaian Kinerja dan Kebijakan Terbaru Imigrasi Tahun 2024 pada Selasa, 17 Desember. "(KPK) Belum mengajukan permohonan kembali," kata Godam.Â
Godam mengatakan masa berlaku pencekalan Harun Masiku habis pada 13 Januari 2021 silam. Pihaknya, kata dia, telah berkomunikasi dengan KPK terkait pencekalan Harun Masiku pada 11 Desember 2024 lalu.
"Terakhir, berakhir pada tanggal 13 Januari 2021. Komunikasi berdasarkan surat dari kita mempertanyakan kembali status daripada pencegahan Harun Masiku dengan surat pada tanggal 11 Desember 2024," ujarnya.
Maka itu, Godam menilai Harun Masiku hingga saat ini tidak dicegah bepergian ke luar negeri semenjak tahun 2021. "Ya, maknanya tidak dicegah. Berarti orang ini tidak dicegah untuk bepergian ke luar negeri," katanya.