Wakil Ketua KPK: Tingkat Kepatuhan Laporan LHKPN Tahun 2024 Paling Rendah
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan bahwa tingkat pelaporan LHKPN di tahun 2024 paling rendah sebagaimana perhitungan sampai bulan November 2024.
Tanak menjelaskan hal tersebut saat menggelar Konferensi Pers Kinerja KPK Periode 2019-2024 di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2024.
"Sampai dengan November 2024, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN mencapai 91,11%," ujar Johanis Tanak di Gedung KPK.
Dalam tampilan diagram yang ditampilkan, KPK turut menyampaikan perbandingan kepatuhan pelaporan LHKPN tahun 2020-2024. Pada diagram tersebut, tahun 2020 menjadi tahun paling tinggi tingkat kepatuhan pejabat negara menyetorkan LHKPN.
"Berdasarkan Grafik tersebut, diketahui bahwa tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN pada tahun 2020 sebesar 96,30% turun menjadi 94,47% pada tahun 2021. Namun, pada tahun berikutnya mengalami kenaikan secara bertahap hingga tahun 2023 menjadi 95,88%," tukas Tanak.
Kemudian, kata Tanak, ada sebanyak 399.317 pejabat telah menyerahkan LHKPN pada 2024. Padahal, KPK memiliki catatan, bahwa tahun 2023 pejabat negara yang sudah menyetorkan LHKPN yakni sebanyak 406.346 pejabat.
Pun, LHKPN yang paling banyak terjadi pada lembaga eksekutif. Namun, hanya ada 68,58 persen pejabat memenuhi kewajiban itu. “Pada 2023 menyentuh 95,73 persen,” ujarnya.
Selanjutnya, Tanak menuturkan penurunan juga terjadi di lembaga yudikatif jadi 79,87 persen pada 2024, dari sebelumnya 97,79 persen. Kemudian, lembaga legislatif turun dari sebelumnya 92,01 persen pada 2023, menjadi 82,21 persen pada 2024.
“BUMN atau BUMN 2023 sebanyak 97,84 persen. Menjadi 69,94 persen,” tutur Tanak.