Keluarga Rewang Tuntut Polisi Proses Kasus KDRT Cawagub Papua Terpilih

Keluarga Korban KDRT Saat mendatangi Polda Papua
Sumber :
  • VIVA.co.id/Aman Hasibuan (Papua)

Papua, VIVA – Keluarga Rewang di Kota Jayapura mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Papua untuk menuntut kepolisian segera memproses dan menahan Bupati Waropen yang juga Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Papua nomor urut 01 terpilih, berinisial YB. YB diduga melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta penyimpangan seksual terhadap istrinya, berinisial GR, pada Minggu, 1 Desember 2024, di Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen.  

Dalam aksi tersebut, keluarga Rewang membawa spanduk bertuliskan "Hukum Yeremias Bisay atas perbuatan asusila dan aniaya, tidak manusiawi" serta "KPU dan MK harus gugurkan YB dari Calon Wagub Papua". Mereka mendesak pihak kepolisian untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap YB.  

Keluarga Korban KDRT Saat mendatangi Polda Papua

Photo :
  • VIVA.co.id/Aman Hasibuan (Papua)

"YB harus segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia tidak pantas menjadi seorang pemimpin," ujar Semuel Rewang di Kota Jayapura, Selasa, 17 Desember 2024.  

Semuel menegaskan bahwa membiarkan YB tanpa proses hukum hanya akan memicu kemarahan keluarga dan berpotensi menimbulkan dampak negatif lainnya. "Dia tidak bisa dibiarkan begitu saja. Kepolisian harus bertindak tegas agar dia tidak lolos dari perbuatannya," tambahnya.  

Sementara itu, Kristina Rewang mengungkapkan kekecewaannya terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua yang tetap meloloskan YB sebagai calon Wakil Gubernur pada Pilkada Papua. "Sejak awal YB sudah terlibat kasus, tapi kenapa dia tidak digugurkan? Masih banyak pemimpin Papua yang jauh lebih baik. Ini ada apa?" ujarnya heran.  

Kristina mendesak KPU dan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk segera mengevaluasi kasus yang melibatkan YB dan mengambil tindakan tegas. "Kami, pihak keluarga, meminta KPU dan MK untuk segera menggugurkan YB dari pencalonan," tegasnya.  

Dalam pernyataan terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, menjelaskan bahwa kasus dugaan KDRT dan tindak asusila yang melibatkan YB terjadi di dua lokasi berbeda, yakni di Hotel Fardan Anotorey Serui dan di sebuah rumah di Jalan Imandoa, Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen.  

Cagub Papua Matius Fakhiri Gugat Hasil Pilgub Papua ke MK: Menjalankan Konstitusi

Benny menyebutkan bahwa korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Biak, dan laporan itu kemudian dilimpahkan ke Direktorat Kriminal Umum Polda Papua. "Pemeriksaan terhadap para saksi terus dilakukan," ujar Benny.  

Lebih lanjut, Benny menyatakan bahwa YB disangkakan melanggar Pasal 46 Jo Pasal 8 huruf a dan/atau Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. "Ancaman pidana untuk pelaku adalah penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp15 juta," pungkasnya.  

Oknum Anggota TNI AU Lanud Silas Papare Diduga Bakar Istrinya Hingga Meninggal Dunia

Sebelumnya, KPU Papua menetapkan pasangan Benhur Tomi Mano - Yermias Bisay (BTM Yes) sebagai peraih suara terbanyak berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Provinsi Papua.

Dalam Pleno rekapitulasi penghitungan suara dari 9 Kabupaten/Kota yang digelar KPU Papua pada Sabtu, 14 Desember 2024, pasangan BTM Yes meraih suara 269.970 suara atau 51 persen, sedangkan pasangan Mari-Yo raih suara 262.777 suara atau 49 persen. 

KKB Serang Dua Anggota Polisi Hingga Tewas, Satu Warga Sipil Terluka
VIVA Militer: Brigjen TNI (Mar) Ludi Prastyono saat Exit Briefing Danlantamal X

Tinggalkan Mako Lantamal X, Brigjen TNI Marinir Ludi ke Prajurit: Terima Kasih Telah Berjuang Bersama Saya di Papua

Brigjen TNI (Mar) Ludi Pratyono saat ini ditarik ke Mabesal untuk menempati jabatan baru sebagai Staf Khusus Kasal, Danlantamal X baru ditempati oleh Brigjen TNI Freddy

img_title
VIVA.co.id
9 Januari 2025