KPK Analisis Aset Harta yang Belum Dilaporkan Kepala BPJN Dedy Mandarsyah

Tim Jubir KPK Budi Prasetyo
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini masih melakukan penelaahan Laporan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat (BPJN Kalbar), Dedy Mandarsyah.

Eks Mendes Abdul Halim Iskandar Diperiksa KPK soal Korupsi Dana Hibah di Jatim

KPK pun menganalisis aset harta milik Dedy Mandarsyah yang belum dilaporkan dalam LHKPN.

"Dalam proses pemeriksaan tersebut, di antaranya dilakukan analisis terkait kebenaran atas harta atau aset yang dilaporkan, serta aset atau harta lain yang diduga belum dilaporkan yang membutuhkan data pendukung dari pihak eksternal," ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan Selasa, 17 Desember 2024.

Imigrasi Ungkap Tak Ada Data Perlintasan Harun Masiku ke Luar Negeri

Tim Jubir KPK Budi Prasetyo

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Budi mengatakan bahwa penelaahan LHKPN Dedy Mandarsyah sebagai bagian dari proses pemeriksaan LHKPN dalam kerangka pencegahan korupsi.

Imigrasi: KPK belum Ajukan Permohonan Perpanjangan Cekal Harun Masiku

"Saat ini, Tim LHKPN KPK sedang melakukan analisis atas LHKPN Saudara Dedy Mandarsyah," kata Budi.

Lantas, Budi tak lupa mengingatkan kepada masyarakat yang mengetahui adanya informasi terkait aset harta Dedy Mandarsyah, untuk segera melaporkan kepada KPK.

"Kami mengajak masyarakat yang mengetahui adanya informasi terkait, dapat menyampaikan kepada KPK sebagai pengayaan informasi dan bentuk pelibatan nyata masyarakat dalam pemberantasan korupsi," katanya.

"Kami sekaligus mengapresiasi masyarakat yang telah mendorong isu ini menjadi isu publik. KPK berkomitmen untuk bisa menjawab permasalahan dan harapan publik, khususnya dalam konteks pemberantasan korupsi," lanjut Budi.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango mengatakan bahwa segera memanggil Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat (BPJN Kalbar), Dedy Mandarsyah soal Laporan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.

Pemanggilan Dedy Mandarsyah dilakukan untuk melakukan klarifikasi LHKPN yang kini masih dalam tahap penelaahan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK.

"Oh saya baru nerima ini malah dari temen-temen ada klarifikasi terhadap LHKPN yang bersangkutan," kata Nawawi Pomolango kepada wartawan Senin, 16 Desember 2024.

Nawawi mengatakan biasanya jika proses penelaahan LHKPN rampung, maka dua atau tiga hari setelahnya bakal dipanggil Dedy untuk memberikan klarifikasi.

"Biasanya cepet aja si, paling 2 3 hari paling. Biasanya kalau klarifikasi dipanggil," kata Nawawi.

Namun, semua keputusan tetap menunggu hasil dari penelahaan Deputi Pencegehan dan Monitoring. "Tergantung kalau ada hal yang perlu dilakukan konfirmasi mereka akan panggil," ujarnya.

Dedy Mandarsyah saat ini mencuat ke publik seiring kasus penganiayaan yang dilakukan Fadilah alias Datuk kepada mahasiswa koas bernama Luthfi. Penganiayaan itu disinyalir akibat protes dari putri Dedy bernama Lady, mahasiswi Universitas Sriwijaya Palembang, terkait jadwal piket yang disusun Luthfi.

Diketahui, Dedy Mandarsyah yang merupakan seorang pejabat publik diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaannya ke LHKPN KPK.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Dedy terakhir melapor pada 14 Maret 2024.

Dalam laporan LHKPN KPK, ayah Lady Aurellia memiliki total harta kekayaan mencapai Rp 9,42 miliar. Rincian harta kekayaan itu terdiri dari properti berupa 3 tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Selatan dengan total nilai Rp 750 juta.

Dedy Mandarsyah juga tercatat memiliki kendaraan mobil Honda CR-V tahun 2019 senilai Rp450 juta dan harta bergerak lainnya senilai Rp 830 juta. Dalam laporan tersebut ia juga memiliki surat berharga senilai Rp 670,7 juta serta kas dan setara kas yang nilainya mencapai Rp 6,72 miliar.

Ia tercatat tidak memiliki hutang, sehingga total harta ayah mahasiswi kedokteran Lady Aurellia mencapai Rp 9,42 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya