Korban Anak Bos Roti Pertimbangkan Laporkan Pengacaranya

George Sugama Halim, anak bos toko roti yang menganiaya karyawannya
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA - Pihak Dwi Ayu Darmawati, korban penganiayaan oleh anak bos toko roti, mempertimbangkan untuk mempolisikan pengacara yang telah menipu dirinya. Sebab, pengacara tersebut diduga sudah menipunya, padahal sudah dibayar secara bertahap hingga Rp 12 juta.

"Betul, harusnya ada pertanggungjawaban dari oknum pengacara ini. Itu akan kami dalami, tidak menutup kemungkinan kami pun akan laporkan seperti itu," kata kuasa hukum Ayu Dwi, Jaenudin, di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2024. 

Jaenudin menjelaskan, bisa saja pengacara itu meminta uang hingga Rp 12 juta kepada korban untuk operasional penanganan kasus penganiayaan oleh anak bos toko roti. Tujuannya, kata dia, agar kasusnya ditangani secara cepat. 

Penangkapan Anak Bos Toko Roti Terduga Penganiayaan Karyawan

Photo :
  • Dokumentasi Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya

Namun, kasus sudah berjalan 2 bulan, tetapi tidak ada kejelasan dari sang pengacara, bahkan yang bersangkutan tidak bisa dihubungi lagi.

"Namun tidak ada kejelasannya, bahkan pada BAP terakhir pun tanggal 15 itu, dia dihubungin susah, bahkan tidak balas, betul ya? Jadi untung kita saat itu juga hadir, langsung diberikan kuasa oleh Mbak Ayu dan kita dampingi saat itu. Kalau tidak salah, dini hari langsung dilakukan pengamanan terhadap si pelaku," kata Jaenudin.

Pengacara yang menipu Dwi Ayu adalah pengacara kedua yang diminta untuk tangani kasus penganiayaan oleh anak bos toko roti. Pengacara pertama merupakan pengacara yang diutus oleh Linda, ibu dari George Sugama Halim (GSH), pelaku penganiayaan Dwi Ayu. 

Dalam kasus penganiayaan ini, kubu Dwi Ayu sudah ganti pengacara sebanyak tiga kali.

Viral Anak Bos Roti Tega Aniaya Karyawati sampai Terluka

Photo :
  • Tangkapan Layar Instagram @fakta.jakarta

Dwi Ayu mengatakan dirinya dan keluarganya sempat dikirimkan pengacara yang ternyata dari pihak keluarga pelaku. Mulanya, pengacara itu mengaku berasal dari lembaga bantuan hukum (LBH).

"Saya sempat dikirimkan pengacara dari pihak pelaku tapi awalnya saya enggak tahu kalau itu dari pihak pelaku, dia ngakunya dari LBH, utusan dari Polda dia ngakunya. Awalnya enggak tahu, terus pertemuan di Polres, ngasih BAP, terus di situ dia ngasih tahu kalau dia disuruh sama bos saya," kata Dwi Ayu saat rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR.

Dwi Ayu pun mengganti pengacara dari pihak keluarga pelaku atas perintah dari sang ibunda. Saat itu, dia mengganti pengacara kedua yang enggan dibeberkan lebih jauh identitasnya. 

Tetapi, pengacara keduanya tersebut tidak kooperatif dalam memperjuangkan kasusnya. Saat ditanya kelanjutan kasus Dwi, pihak pengacara itu selalu menyatakan sedang memprosesnya.

"Di situ pengacara yang keduanya enggak kalau saya tanya gimana kelanjutannya dia selalu jawab sedang diproses sedang diproses," ujarnya.

Viral Pria di Jaktim Diseret Mobil hingga Kaki Patah saat Pergoki Istri Selingkuh

Dwi menjelaskan sang pengacara selalu minta sejumlah uang kepada dirinya dan orang tuanya saat datang ke rumah. Bahkan, sang ibu sampai menjual motor satu-satunya agar kasus itu bisa berlanjut.

"Di situ dia (pengacara) setiap ada info dia selalu ke rumah dan minta duit mama saya sampai jual motor. Iya jual motor satu-satunya," ujarnya.

Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Ungkap Ditipu Pengacara sampai Jual Motor

Setelah memberikan uang dari penjualan motor, kasus pun tetap jalan di tempat. Menurutnya, sang pengacara malah tidak bisa dihubungi kembali.

"Habis jual motor itu saya tanya tanyakan itu udah enggak ada, enggak bisa dihubungin lagi," imbuhnya.

Legislator Purnawirawan Polri Sebut Polisi Lamban Tangani Kasus Penganiayaan Anak Bos Toko Roti
Korban penganiayaan anak bos toko roti di Komisi III DPR RI

Gaji Dwi Ayu Korban Penganiayaan oleh Anak Bos Toko Roti Ternyata Belum Dibayar

Gaji Dwi Ayu Darmawati, pegawai yang dianiaya oleh anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur, George Sugama Halim, ternyata belum dibayar oleh pihak perusahaan. 

img_title
VIVA.co.id
17 Desember 2024