Imigrasi Ungkap Tak Ada Data Perlintasan Harun Masiku ke Luar Negeri

Plt Dirjen Imigrasi, Saffar Muhammad Godam
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta, VIVA - Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Saffar Muhammad Godam mengaku tak pernah ada data yang mencatat buronan KPK, Harun Masiku melintas ke luar negeri.

"Berdasarkan data perlintasan, nama tersebut tidak ada (keluar negeri), ke mana pun," ujar Godam di Kantor Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Jakarta, pada Selasa, 17 Desember 2024.

Baliho Caleg Goib Harun Masiku di Sejumlah Titik Jakarta

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

Kendati begitu, Godam memastikan kalau pihaknya akan turut menyertai pemantauan terhadap Harun Masiku. Namun, dirinya menyebut kalau Imigrasi tidak pada kewenangan untuk mencegah Harun Masiku ke luar negeri.

Menurut dia, Imigrasi mengaku tak punya wewenang untuk melakukan pencekalan jika tidak ada permohonan dari KPK.

"Kita melakukan pemantauan, ya tetap melakukan pemantauan dan koordinasi apabila ada informasi tersebut. Namun, kewenangan tersebut adalah kewenangan daripada instansi pemohon yang menangani kasus tersebut," katanya.

Godam menambahkan, bahwa pencekalan Harun Masiku berakhir pada Januari 2021 silam. KPK, lanjut dia, tidak mengajukan perpanjangan permohonan pencekalan terhadap Harun Masiku.

"Terakhir, berakhir pada tanggal 13 Januari 2021. (KPK) Belum mengajukan permohonan kembali," ujar Godam.

Pimpinan dan Dewas KPK Baru Tiba di Gedung KPK untuk Jalani Kegiatan Induksi

Maka, kata dia, Harun Masiku dalam statusnya sebagai buronan KPK RI sudah tidak pernah dicekal keluar negeri selama lebih dari tiga tahun.

Pasalnya, permohonan pencekalan terhadap yang bersangkutan tidak pernah dilakukan oleh KPK.

Minta Jadwal Ulang, KPK Yakin Yasonna Laoly Akan Penuhi Panggilan Kasus Harun Masiku

"Ya maknanya tidak dicegah. Berarti orang ini tidak dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Apabila tidak ada permohonan atau permintaan dari instansi terkait, maka kita tidak dapat melakukan pencegahan," tutur dia.

Sebagai informasi, Eks caleg PDIP untuk DPR RI Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Pimpinan KPK Nawawi Cs Masih Aktif Sampai 20 Desember 2024

Harun Masiku terjerat perkara dugaan suap dalam PAW anggota DPR periode 2019-2024. Harun diduga menyuap Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai anggota DPR. Tapi, sejak OTT terhadap Wahyu dan sejumlah pihak lain pada 8 Januari 2020 hingga saat ini, Harun Masiku masih buron.

Sementara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai dengan saat ini masih berupaya melakukan pencarian kepada tersangka kasus korupsi suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku. KPK menyebutkan bahwa keberadaan Harun Masiku masih ada di tempat yang masih bisa dipantau.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan bahwa dirinya masih belum bisa menjelaskan secara detail. Sebab, penyidik KPK masih bekerja untuk menangkap Harun Masiku.

"Informasi terakhir ada di tempat yang masih bisa dipantau. Kami tidak bisa menyampaikan di luar atau di dalam, tentunya segala hal yang disampaikan oleh juru bicara dapat mengganggu proses pencarian saudara HM sehingga hal-hal tersebut atau informasi tersebut belum bisa disampaikan saat ini," ujar Tessa Mahardhika kepada wartawan, Sabtu, 7 Desember 2024.

"Karena informasi yang masih bisa dipantau itu informasi-informasi yang perlu dilakukan pendalaman posisinya penyidik juga masih secara hati-hati mencari, melihat," katanya.

Tessa belum bisa memastikan keberadaan Harun Masiku ada di dalam negeri atau luar negeri. Penyidik masih berupaya secara maksimal untuk menangkap Harun Masiku.

"Kembali lagi masih bisa dipantau itu clue aja yang disampaikan oleh saya tadi, bukan berarti saya secara eksplisit mengatakan dia ada di dalam atau di luar," kata Tessa.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya