Yasonna Janji Hadiri Panggilan KPK Besok Terkait Harun Masiku

Ketua DPP PDIP Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly memastikan dirinya akan hadir sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepastian itu diungkapkan Yasonna di Jakarta, Selasa, 17 Desember 2024.

Harun Masiku Ternyata Sudah 3 Tahun Bebas dari Pencekalan Imigrasi RI

"Ya, akan hadir," kata Yasonna singkat.

Sementara KPK menyakini  Yasonna Hamonangan Laoly (YSL) akan hadir memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa pada Rabu, 18 Desember 2024.

Hartanya Puluhan Miliar, Begini Koleksi Mobil Gubernur Bank Indonesia

"Terkait saudara YSL ini, yang bersangkutan yang meminta untuk dijadwalkan hari Rabu. Tentunya seyogyanya beliau akan hadir di jadwal yang sudah diminta tersebut," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

KPK rilis ciri-ciri khusus terbaru buronan Harun Masiku.

Photo :
  • Istimewa/Zendy Pradana
KPK Klaim Pertemuan Alex Marwata dengan Eko Darmanto Tak Bisa Lanjut Sidang Etik, Begini Alasannya

Mengenai apakah Yasonna telah memberikan konfirmasi kehadiran, Tessa menilai tidak perlu karena ada konfirmasi lebih lanjut karena jadwal tersebut adalah permintaan dari Yasonna. "Jadi tidak perlu ada konfirmasi lagi, kita tunggu saja hari Rabu tanggal 18 Desember tahun 2024 saja," ujarnya.

Menurut Tessa, pemanggilan tersebut dugaan suap pada pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang menjerat mantan politisi PDIP Harun Masiku.

"Terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku, bersama-sama dengan Saiful Bahri. Dasar pemanggilan Yasonna adalah surat perintah penyidikan," kata Tessa.

Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

KPK juga menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terbaru Harun Masiku yang menampilkan foto-foto terbaru buronan kasus korupsi tersebut. "Untuk ditangkap dan diserahkan ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi,"  

DPO terbaru tersebut menampilkan empat foto baru Harun dengan ciri-ciri tinggi badan sekitar 172 cm dengan ciri khusus berkaca mata, kurus, suara sengau dengan logat Toraja atau Bugis.

 

Kelompok masyarakat pegiat anti korupsi (ilustrasi))

4 Sikap Masyarakat Anti Korupsi dalam Wujudkan Indonesia yang Adil dan Bersih

4 Sikap Masyarakat Anti Korupsi dalam Wujudkan Indonesia yang Adil dan Bersih

img_title
VIVA.co.id
17 Desember 2024