Imigrasi: KPK belum Ajukan Permohonan Perpanjangan Cekal Harun Masiku

Plt Dirjen Imigrasi, Saffar Muhammad Godam
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta, VIVA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menegaskan, KPK belum mengajukan permohonan perpanjangan kembali pencekalan terhadap buronan Harun Masiku (HM). 

Penjelasan BI soal Penggeledahan KPK

Hal itu disampaikan oleh Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam usai press briefing Capaian Kinerja dan Kebijakan Terbaru Imigrasi Tahun 2024 pada Selasa, 17 Desember 2024.

"(KPK) Belum mengajukan permohonan kembali," kata Godam di Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa, 17 Desember 2024. 

Yasonna Janji Hadiri Panggilan KPK Besok Terkait Harun Masiku

Surat DPO Harun Masiku terbaru.

Photo :
  • Istimewa

Godam mengatakan masa berlaku pencekalan Harun Masiku habis pada 13 Januari 2021. Pihaknya, kata dia, telah berkomunikasi dengan KPK terkait pencekalan Harun Masiku pada 11 Desember 2024 lalu.

4 Sikap Masyarakat Anti Korupsi dalam Wujudkan Indonesia yang Adil dan Bersih

"Terakhir, berakhir pada tanggal 13 Januari 2021. Komunikasi berdasarkan surat dari kita mempertanyakan kembali status daripada pencegahan Harun Masiku dengan surat pada tanggal 11 Desember 2024," ujar dia. 

Maka itu, Godam menilai Harun Masiku hingga saat ini tidak dicegah bepergian ke luar negeri semenjak tahun 2021 silam.

"Ya maknanya tidak dicegah. Berarti orang ini tidak dicegah untuk bepergian ke luar negeri," tuturnya.

Sebagai informasi, mantan calon Legislatif PDIP untuk DPR RI, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara, terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Harun Masiku terjerat perkara dugaan suap dalam PAW anggota DPR periode 2019-2024. Harun diduga menyuap Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai anggota DPR. Tapi, sejak OTT terhadap Wahyu dan sejumlah pihak lain pada 8 Januari 2020, Harun Masiku masih buron hingga saat ini.

Sementara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai saat ini masih berupaya melakukan pencarian kepada tersangka kasus korupsi suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku. KPK menyebutkan bahwa keberadaan Harun Masiku masih ada di tempat yang masih bisa dipantau.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengaku masih belum bisa menjelaskan secara detail. Sebab, Penyidik KPK masih bekerja untuk menangkap Harun Masiku.

"Informasi terakhir ada di tempat yang masih bisa dipantau. Kami tidak bisa menyampaikan di luar atau di dalam, tentunya segala hal yang disampaikan oleh juru bicara dapat mengganggu proses pencarian saudara HM, sehingga hal-hal tersebut atau informasi tersebut belum bisa disampaikan saat ini. Karena informasi yang masih bisa dipantau itu informasi-informasi yang perlu dilakukan pendalaman posisinya penyidik juga masih secara hati-hati mencari, melihat," ujar Tessa Mahardhika kepada wartawan Sabtu, 7 Desember 2024.

Tessa belum bisa memastikan keberadaan Harun Masiku ada di dalam negeri atau luar negeri. Penyidik masih berupaya secara maksimal untuk menangkap Harun Masiku.

"Kembali lagi masih bisa dipantau itu clue aja yang disampaikan oleh saya tadi, bukan berarti saya secara eksplisit mengatakan dia ada di dalam atau di luar," kata Tessa.

Plt Dirjen Imigrasi, Saffar Muhammad Godam

Imigrasi Ungkap Tak Ada Data Perlintasan Harun Masiku ke Luar Negeri

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Saffar Muhammad Godam mengaku tak pernah ada data yang mencatat buronan KPK, H

img_title
VIVA.co.id
17 Desember 2024