Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Ungkap Ditipu Pengacara sampai Jual Motor
- VIVA.co.id/Edwin Firdaus
Jakarta, VIVA - Korban penganiayaan oleh anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur, Dwi Ayu Darmawati mengaku sempat ditipu pengacara dalam proses penanganan kasus yang menimpanya. Bahkan, diungkapkan Dwi, orang tuanya harus menjual motor satu-satunya demi membayar fee sang pengacara.
"Jadi dia (pengacara) setiap ada info selalu ke rumah dan minta duit. Mama saya sampai jual motor. Motor satu-satunya," kata Dwi saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2024.
Dwi menjelaskan, awalnya, pengacara bersangkutan mengakui berasal dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan utusan Polda Metro Jaya. Dwi tidak mengetahui secara persis LBH yang dimaksud sang pengacara. Namun belakangan Dwi mengetahui bahwa pengacara tersebut merupakan utusan bosnya yang merupakan ibu dari anak bos toko roti yang menganiayanya.
"Tapi awalnya saya nggak tahu kalau itu dari pelaku. Dia ngakunya dari LBH, utusan dari Polda," kata Dwi.
Dwi lanjut mengatakan, dirinya dan ibunda curiga dengan sang pengacara karena selalu menjawab tak pasti saat ditanya perkembangan penanganan kasus penganiayaan yang dialaminya. Bahkan, setelah dibayar dengan uang hasil penjualan motor, pengacara tersebut sulit dihubungi.
"Abis jual motor itu, saya tanya-tanyain ke (pengacara), itu sudah nggak bisa dihubungin lagi," kata Dwi.
Setelah itu, Dwi memutuskan ganti pengacara dan bertemu dengan pengacara sekarang. Bahkan, kata dia, pengacara sekarang membantunya kembali bekerja di suatu perusahaan dan membiayai kuliahnya hingga selesai nanti.
"Akhirnya, saya dihubungin oleh Pak Jhon. Saya juga diberikan bantuan oleh Bang Jhon kerja di perusahaan Hi-Fi. Saya juga dikuliahkan di universitas terbaik di Jakarta sampai lulus," ujarnya.