Terkuak! Brigadir Anton Pernah Dipatsus gegara Penggunaan Mobil Dinas hingga Pungli
- ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Jakarta, VIVA - Anggota Polres Palangkaraya, Brigadir Anton Kurniawan ternyata sempat terlibat sejumlah masalah sebelum melakukan aksi pencurian dan pembunuhan yang menyebabkan tewasnya seorang warga berinisial BA.
Bahkan, Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng), Irjen Pol Djoko Poerwanto mengungkap Brigadir Anton pernah ditahan atau penempatan khusus (patsus).
Irjen Djoko mengatakan demikian saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 17 Desember 2024.
"Informasi yang kami coba tetap pakai dalam pengungkapan yang maksimal saudara Anton pernah diberikan hukum patsus 21 hari dalam hal menggunakan mobil dinas," kata Djoko.
Brigadir Anton mengalami kecelakaan dengan mobil dinas itu pada 12 Februari 2024 lalu dengan melanggar pasal 4 (N) dan B (E) PP nomor 2 tahun 2023.
Selain itu, Brigadir Anton juga pernah dilakukan patsus karena ditangkap Bidang Propam Polda Kalteng setelah terbukti melakukan pungutan liar (pungli) pada 5 Mei 2022. Dia melanggar pasal 4 huruf (F) dan pasal 6 huruf (Q,W) PP nomor 2 tahun 2023.
"Kemudian dihukum terguran tertulis serta patsus 28 hari dalam melakukan pungutan liar," ungkap dia.
Terakhir, Brigadir Anton dikenai sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat atas kasus pencurian dan pembunuhan tersebut.
PTDH Brigadir Anton
Polda Kaliteng sebelumnya memecat Brigadir AK yang terlibat kasus tindak pidana pencurian dan kekerasan hingga menghilangkan nyawa korban di Kabupaten Katingan, beberapa waktu lalu.
Kabid Propam Polda Kalteng, Kombes Pol Nugroho mengatakan pihaknya sudah beri sanksi kepada Brigadir AK setelah dilakukan sidang kode etik profesi pada Senin, 16 Desember 2024 pagi.
Brigadir AK ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap warga inisial BA yang mayatnya diitemukan di perkebunan kelapa sawit di Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.
"Yang bersangkutan sudah dijatuhi hukuman PDTH hari ini. kasus yang membuat Brigadir AK diberhentikan berawal dari dugaan keterlibatannya dalam kasus yang mengakibatkan korban meninggal yang ditemukan di Kabupaten Katingan beberapa waktu lalu," ujar Nugroho dalam keterangan resminya, Senin, 16 Desember 2024.
Â