Anak Buahnya Tembak Mati Warga, Kapolda Kalteng Minta Maaf ke Masyarakat dan Keluarga Korban
- Istimewa
Jakarta VIVA -Â Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) Djoko Poerwanto menyampaikan permohonan maaf secara resmi kepada masyarakat Indonesia dan keluarga korban pembunuhan oleh anggotanya di Palangka Raya.
Permohonan maaf tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2024.
"Kesempatan ini juga saya pergunakan menyampaikan permohonan maaf saya sebagai Kapolda terhadap masyarakat semua dan juga yang berkaitan dengan ini," kata Djoko Poerwanto.
Djoko menuturkan belasungkawa kepada keluarga korban sebagai akibat tindak pidana pencurian dan pembunuhan tersebut.
"Pada saat ini kesempatan ini juga saya pergunakan saya untuk menyampaikan turut berduka cita atau bersimpati kepada keluarga korban akibat dari peristiwa pidana yang terjadi," ujarnya
Sebelumnya, Polda Kalimantan Tengah telah melakukan pemeriksaan terhadap Brigadir Anton Kurniawan yang merupakan anggota Polresta Palangka Raya atas dugaan kasus pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Terduga pelaku sudah dilakukan pemeriksaan terkait laporan masyarakat yang berawal dari penemuan mayat BA di kebun sawit Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalteng, Jumat, 6 Desember 2024. Saat ditemukan kondisi korban sudah tidak dapat dikenali.Â
Brigadir AK disebut-sebut bertemu dengan korban BA di Jalan Tjilik Riwut di pinggir jalan Trans-Kalimantan. Diduga saat itu, Brigadir AK menarik korban dan menganiaya hingga tewas pada Rabu, 27 November2024). Kemudian Dia membawa mobil korban untuk dijual.Â
Pemeriksaan terhadap terduga pelaku terkait laporan itu oleh Propam Polda dan tim Reskrimum Polda Kalteng. Saat ini, Polda Kalteng telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Anton Kurniawan.Â
Selain itu, penyidik telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terhadap kasus pembunuhan tersebut dan menyematkan status tersangka terhadap Brigadir Anton Kurniawan dan H, sopir mobil rental.