KPK Klaim Pertemuan Alex Marwata dengan Eko Darmanto Tak Bisa Lanjut Sidang Etik, Begini Alasannya

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan terpidana Eko Darmanto tak bakal dilanjutkan ke ranah sidang etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Pihak KPK pun menjelaskan alasannya.

KPK Geledah Kantor BI Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR

"Berdasarkan fakta dan bukti yang diperoleh dari hasil klarifikasi, Dewan Pengawas berkesimpulan perbuatan terlapor Alexander Marwata dinyatakan tidak cukup alasan untuk dilanjutkan ke sidang etik," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Selasa 17 Desember 2024.

Tessa menyampaikan pertemuan Alex dengan Eko Darmanto merupakan pertemuan dalam rangka membahas soal tugas bekerja. Saat itu, Eko Darmanto datang untuk melakukan pengaduan.

Pimpinan dan Dewas KPK Baru Tiba di Gedung KPK untuk Jalani Kegiatan Induksi

"Karena pertemuan tersebut dalam rangka pelaksanaan tugas yaitu menerima pengaduan dugaan tindak pidana dari saudara Eko Darmanto dan didampingi oleh pegawai KPK dari Dit. PLPM serta hasilnya disampaikan kepada pimpinan yang lain," jelas Tessa.

Seorang petugas sedang membersihkan logo Gedung KPK di Jakarta (foto ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Minta Jadwal Ulang, KPK Yakin Yasonna Laoly Akan Penuhi Panggilan Kasus Harun Masiku

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Dia dilaporkan ke Dewas KPK pada Jumat 27 September 2024.

Pihak pelapor adalah Forum Mahasiswa Peduli Hukum. Laporan dilayangkan karena adanya pertemuan Alex dengan Eko Darmanto yang heboh pamer hartanya viral di media sosial.

“Seharusnya tidak perlu adanya hubungan komunikasi baik langsung maupun tidak langsung antara Alexander Marwata dengan Eko Darmanto,” ujar Ketua Forum Mahasiswa Peduli Hukum Raja Oloan Rambe di Gedung Dewas KPK.

Raja mengatakan Alex sebagai pimpinan KPK mestinya bisa mengantisipasi pertemuan dengan pihak-pihak yang diduga terseret kasus hukum. Sebab, komunikasi Alex dengan Eko dinilai bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b dalam Peraturan Dewas KPK nomor 3 Tahun 2021.

"Pimpinan KPK malah memberikan teladan yang buruk dengan menemui pihak yang diduga kuat merupakan pihak berperkara,” ucap Raja.

Adapun, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyerahkan laporan tersebut kepada Dewas KPK. Dia meyakini para anggota pemantau akan menindaklanjutinya sesuai dengan mekanisme yang berlaku. “Secara umum semua laporan akan dilakukan verifikasi, penelaahan, dan pengumpulan informasi,” ujar Tessa.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya