Brigadir AK yang Bunuh Warga di Kalimantan Tengah Terancam Hukuman Mati
- Antara
Palangkaraya, VIVA - Anggota Polresta Palangka Raya, Brigadir AK, yang jadi tersangka kasus tindak pidana pencurian dan kekerasan hingga menghilangkan nyawa korban di Kabupaten Katingan, terancam pidana mati atas perbuatannya.
Polda Kalimantan Tengah, diketahui juga menetapkan seorang warga sipil berinisial H jadi tersangka dalam kasus ini. H yang juga diduga terlibat dalam kasus tersebut pun terancam hukuman serupa.
"Keduanya diancam dengan hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalimantan Tengah, Komisaris Besar Polisi Erlan Munaji, Selasa, 17 Desember 2024.
Alasannya, mereka berdua dikenakan Pasal 365 Ayat 4 KUHP atau tentang Pencurian dengan Kekerasan Juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Kemudian juga Pasal 55 KUHP yang mengatur soal pidana, yaitu menyuruh melakukan, turut melakukan, membantu melakukan, dan membujuk melakukan.
"Kami berkomitmen mengusut tuntas kasus ini dan akan menyampaikan perkembangan kasus kepada publik," lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Brigadir AK yang terlibat kasus tindak pidana pencurian dan kekerasan hingga menghilangkan nyawa korban di Kabupaten Katingan beberapa waktu lalu.
Kabid Propam Polda Kalteng, Kombes Pol Nugroho menegaskan bahwa pihaknya sudah memberikan sanksi kepada terduga setelah dilakukan sidang kode etik profesi pada Senin, 16 Desember 2024 pagi.
Brigadir AK ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan warga sipil inisial BA yang mayatnya diitemukan di perkebunan kelapa sawit di Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.
"Yang bersangkutan sudah dijatuhi hukuman PDTH hari ini. kasus yang membuat Brigadir AK diberhentikan berawal dari dugaan keterlibatannya dalam kasus yang mengakibatkan korban meninggal yang ditemukan di Kabupaten Katingan beberapa waktu lalu," ujar Nugroho dalam keterangan resminya, Senin, 16 Desember 2024.