KCIC Tegaskan Tak Terlibat Pengadaan Proyek Kereta Cepat Whoosh

Kereta Api Cepat Whoosh
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) menyatakan tak terlibat dalam proses pengadaan penyedia jasa pengangkutan Electric Multiple Unit (EMU) di proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh.

Polisi Periksa Lina Dedy Kasus Penganiyaan Dokter Koas di Palembang

"KCIC tidak terlibat dalam proses pengadaan penyedia jasa pengangkutan tersebut," kata General Manager Corporate Secretary KCIC Eva Chairunisa dikonfirmasi ANTARA melalui telepon di Jakarta, Selasa.

Dia menyampaikan hal itu merespons hasil investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menuding adanya persekongkolan tender pada proses pengadaan penyedia jasa pengangkutan Electric Multiple Unit (EMU) di proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Minta Jadwal Ulang, KPK Yakin Yasonna Laoly Akan Penuhi Panggilan Kasus Harun Masiku

Kereta Api Cepat Whoosh

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Eva mengatakan bahwa KCIC tidak terlibat dalam proses pengadaan penyedia jasa pengangkutan Electric Multiple Unit (EMU) dari Pelabuhan Tanjung Priok ke Depo Tegalluar yang dilakukan secara internal oleh PT CRRC Sifang Indonesia sebagai bagian dari konsorsium High-Speed Railway Contractor Consortium (HSRCC).

Sudah 15 Tersangka Kasus Uang Palsu UIN Makassar Ditangkap Polisi, Masih Ada Lagi?

Meski begitu, KCIC menghormati proses yang dilakukan KPPU terkait dengan investigasi tersebut.

Ia mengatakan, proses pengangkutan EMU berlangsung mulai September 2022 sampai dengan Juni 2023 menyesuaikan dengan jadwal kedatangan EMU di Pelabuhan Tanjung Priok. Pada kurun waktu tersebut secara total terdapat 12 EMU yang diangkut dalam beberapa batch ke Depo Tegalluar.

Lebih lanjut Eva menyampaikan bahwa sesuai kontrak Engineering, Procurement, and Construction (EPC) antara KCIC dengan konsorsium HSRCC, KCIC menerima EMU dari pabrikan CRRC Sifang dalam kondisi siap operasi dan sudah tersertifikasi oleh lembaga yang berwenang.

"Ini yang perlu diluruskan, bahwa investigasi KPPU dilakukan pada proses pengadaan penyedia jasa pengangkutan sarana, dimana KCIC sebagai penerima jasa tidak ikut serta pada proses tersebut, jadi sebagai penerima jasa lingkup kami memastikan sarana tersebut tiba di dipo Tegalluar, sehingga kalau kita melihat informasi KPPU yang dilaporkan itu bukan KCIC," ujar Eva.

Eva menambahkan KCIC berkomitmen bahwa seluruh kegiatan perusahaan di berbagai aspek dilakukan sesuai dengan prinsip dan tata kelola perusahaan yang baik.

Sebelumnya, investigator penuntutan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memaparkan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) pada sidang perdana perkara Nomor 14/KPPU-L/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Transportasi Darat untuk Pemasokan Electric Multiple Unit (EMU) pada Proyek Jakarta Bandung High Speed Railways Project.

Investigator menduga telah terjadi persekongkolan dalam pemasokan unit kereta untuk proyek kereta cepat Jakarta-Bandung tersebut.

LDP dibacakan pada 13 Desember 2024 di hadapan Majelis Komisi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Aru Armando bersama Anggota Majelis Komisi Budi Joyo Santoso dan Gopprera Panggabean yang dilaksanakan di Kantor KPPU Jakarta.

Duduk perkara bersumber dari laporan masyarakat dengan melibatkan PT CRRC Sifang Indonesia sebagai Terlapor I (yang juga merupakan panitia tender) dan PT Anugerah Logistik Prestasindo sebagai Terlapor II.

Dalam LDP, Investigator Penuntutan menjelaskan berbagai fakta atau temuan yang mengarah pada persekongkolan, seperti Terlapor I yang tidak memiliki peraturan tertulis yang baku terkait tata cara pemilihan penyedia barang dan/atau jasa.

Selain itu, Terlapor I tidak melakukan penerimaan dan/atau pembukaan dan/atau evaluasi dokumen penawaran secara terbuka atau transparan, dan Terlapor I memenangkan peserta tender yang tidak memenuhi persyaratan kualifikasi.

Investigator menduga Terlapor I telah melakukan diskriminasi dan pembatasan peserta tender untuk memenangkan Terlapor II.

Terlapor dinilai oleh investigator tidak layak menjadi pemenang tender, karena tidak memenuhi persyaratan modal disetor yaitu sebesar Rp10 miliar, dan tidak memiliki pengalaman sejenis atau pengalaman pekerjaan terkait dengan objek yang ditentukan, serta tidak mendapatkan nilai atau skor tertinggi pada tender. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya