Minta Jadwal Ulang, KPK Yakin Yasonna Laoly Akan Penuhi Panggilan Kasus Harun Masiku

Eks Menkumham sekaligus AnggotaDPR Fraksi PDIP, Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA – Politisi PDIP, Yasonna Laoly, sebelumnya meminta penjadwalan ulang terkait pemanggilan dirinya oleh KPK. Ia diminta hadir ke komisi antirasuah itu sebagai saksi terkait kasus buronan Harun Masiku.

Usut Dugaan Acara LGBT di Bunker Bar Jaksel, Polisi Periksa 5 Orang Saksi

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan optimis mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly (YSL) akan hadir memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa pada Rabu, 18 Desember 2024.

"Terkait saudara YSL ini, yang bersangkutan yang meminta untuk dijadwalkan hari Rabu. Tentunya seyogyanya beliau akan hadir di jadwal yang sudah diminta tersebut," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, dikutip dari Antara.

KPK Buka Peluang Jemput Paksa Hasto PDIP jika Kembali Mangkir Diperiksa

Mengenai apakah Yasonna telah memberikan konfirmasi kehadiran, Tessa menilai tidak perlu karena ada konfirmasi lebih lanjut karena jadwal tersebut adalah permintaan dari Yasonna.

"Jadi tidak perlu ada konfirmasi lagi, kita tunggu saja hari Rabu tanggal 18 Desember tahun 2024 saja," ujarnya.

KPK Panggil Eks Anggota DPR Riezky Aprilia soal Kasus Korupsi Hasto Kristiyanto

Tessa enggan berkomentar soal langkah KPK apabila Yasonna kembali tidak hadir, menurutnya saat ini masih terlalu ini untuk mengomentari hal tersebut.

"Ya saya pikir kita tidak perlu berasumsi terlalu jauh. Nanti pada saat hari Rabu ini, teman-teman bisa kembali menanyakan pertanyaan yang sama kepada saya kalau seandainya yang bersangkutan tidak hadir," tuturnya.

Tessa menerangkan awalnya pemeriksaan terhadap Yassona dijadwalkan untuk hari ini pada pukul 10.00 WIB, namun yang bersangkutan mengajukan permohonan penjadwalan ulang.

"Yang bersangkutan menyampaikan pemberitahuan kepada penyidik tidak bisa hadir karena ada agenda lain yang sudah terjadwal sebelumnya," ujarnya.

Juru bicara berlatarbelakang penyidik tersebut menambahkan pemanggilan terhadap Yasonna adalah terkait penyidikan dugaan korupsi untuk tersangka KPK yang masih buron, yakni Harun Masiku.

"Terkait penetapan saudara Harun Masiku, penetapan anggota DPR RI terpilih 2019 -2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku bersama -sama dengan Saiful Bahri. Jadi dasar pemanggilannya adalah surat perintah penyidikan yang tadi saya sebutkan," tuturnya.

Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

KPK juga menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terbaru Harun Masiku yang menampilkan foto-foto terbaru buronan kasus korupsi tersebut.

"Untuk ditangkap dan diserahkan ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta (6/12).

DPO terbaru tersebut menampilkan empat foto baru Harun dengan ciri-ciri tinggi badan sekitar 172 cm dengan ciri khusus berkaca mata, kurus, suara sengau dengan logat Toraja atau Bugis.

Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK Terkait Harun Masiku

KPK Geledah Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penggeledahan di rumah Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto pada Selasa 7 Januari 2025.

img_title
VIVA.co.id
7 Januari 2025