Kejari Dorong Pembangunan Fasilitas Rehabilitasi Rawat Inap di RSUD Sumbawa
- Irwan Taliwang
Sumbawa, VIVA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengusulkan kepada Pemerintah Kabupaten Sumbawa untuk membangun fasilitas rawat inap rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika di RSUD Sumbawa.
Kepala Kejari Sumbawa, Hendi Arifin, SH, menyampaikan usulan ini pada Senin (16/12/2024), sebagai langkah penting dalam menangani tingginya kasus narkotika di wilayah tersebut.
Hendi menegaskan pentingnya dukungan Pemda dalam mengalokasikan anggaran untuk pembangunan ruang rawat inap rehabilitasi, lengkap dengan penyediaan tenaga medis yang kompeten.
“Melihat jumlah kasus narkotika yang kami tangani, Kabupaten Sumbawa membutuhkan setidaknya tiga ruang rawat inap dengan kapasitas lima orang per ruang. Kami berharap Pemda dapat memberikan perhatian lebih dengan menyediakan anggaran untuk fasilitas ini,” ujar Hendi.
Ia mengungkapkan bahwa kasus narkotika mendominasi penanganan perkara di Kejari Sumbawa, mencapai 83 kasus atau sekitar 26 persen dari total perkara yang ditangani. Biaya rehabilitasi rawat inap untuk satu penyalahguna narkotika diperkirakan mencapai Rp30 juta untuk tiga bulan perawatan.
Oleh karena itu, keberadaan fasilitas rehabilitasi ini diharapkan dapat menjadi solusi efektif dalam membantu warga yang terjerat penyalahgunaan narkotika agar pulih dan kembali produktif di tengah masyarakat.
Usulan ini disampaikan Hendi bersama jajaran pejabat struktural Kejari Sumbawa, termasuk Kasubag Pembinaan Meilda Sukma Utami, SH; Kasi Pidum Hendra S.S., SH; Kasi Pidsus Zanuar Irkham, SH; Kasi Datun I Made Heri Permana Putra, SH, MH; serta Kasi Barang Bukti Sesarto Putera, SH.
“Selain ruang rawat inap, kami juga membutuhkan dukungan anggaran operasional serta tenaga medis yang kompeten untuk memastikan keberhasilan program rehabilitasi ini,” tambah Hendi. (Irwan Taliwang/Sumbawa)