Isi Surat Lengkap Pemecatan Joko Widodo dari DPP PDIP

Ganjar Pranowo,Presiden Jokowi, & Megawati Soekarnoputri di Rakernas PDIP.
Sumber :
  • YouTube PDIP

Jakarta​, VIVA –  Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) resmi memecat Joko Widodo alias Jokowi sebagai kader partai. Adapun pemecatan itu tertuang dalam surat keputusan (SK) nomor 1649/KPTS/DPP/XII 2024 yang merupakan perintah langsung dari Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.

Daftar Lengkap 27 Kader PDIP yang Dipecat, Termasuk Jokowi dan Anak-Menantunya

Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun mengumumkan SK pemecatan tersebut. Dia bilang pihaknya sudah menimbang Jokowi telah melakukan tindakan melanggar kode etik serta Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

Dok. Istimewa

Photo :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
PDIP Tidak Pecat Jokowi saat Masa Pilpres karena Alasan Ini

Pelanggaran kode etik itu salah satunya sikap Jokowi yang secara terang-terangan mendukung pasangan calon atau paslon yang berbeda dengan Jokowi saat Pilpres 2024.

Isi Surat Pemecatan Joko Widodo dari DPP PDIP:

AHY soal Kans Jokowi Gabung Demokrat Usai Dipecat PDIP

SURAT KEPUTUSAN 

Nomor: 1649 /KPTS/DPP/X11/2024

TENTANG 

PEMECATAN JOKO WIDODO DARI KEANGGOTAAN PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN

DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN

Menimbang:

1 bahwa dalam rangka menjaga kehormatan, kewibawaan, dan menegakkan citra Partai setiap anggota Partai dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya wajib berpedoman pada kode etik dan disiplin anggota Partai yang telah ditetapkan oleh Partai

2. bahwa sesungguhnya organisasi Partai akan efektif apabila di dalamnya terdapat kader- kader Partai yang militan dan patuh terhadap peraturan organisasi Partai.

3. bahwa setiap anggota atau kader Partai wajib menjaga arah perjuangan Partai agar sejalan dengan ideologi Partai, sikap politik, AD/ ART, serta Program Partai demi terjaminnya pencapaian tujuan, fungsi dan tugas Partai

4 bahwa apabila ternyata anggota atau kader Partai terbukti melanggar kode etik dan disiplin Partai, maka DPP Partai dapat memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan atau pemberhentian dari keanggotaan Partai.

5. bahwa Mahkamah Konstitusi didirikan berdasarkan Pasal 24C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dan diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020.

6. bahwa peran Mahkamah Konstitusi dalam sistem hukum dan politik adalah memastikan bahwa semua undang-undang dan kebijakan pemerintah sesuai dengan UUD 1945, untuk menjaga supremasi konstitusi dalam tatanan hukum Indonesia.

7. bahwa sesungguhnya sikap, tindakan dan perbuatan Sdr. Joko Widodo, selaku Kader PDI Perjuangan yang ditugaskan oleh Partai sebagai Presiden Republik Indonesia Masa Bakti 2014-2019 dan 2019-2024, telah melanggar AD/ ART Partai Tahun 2019 serta Kode Etik dan Disiplin Partai dengan melawan terang-terangan terhadap keputusan DPP Partai terkait dukungan Calon Presiden dan Wakil Presiden pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung oleh PDI Perjuangan pada Pemilu 2024, dan mendukung Calon Presiden dan Wakil Presiden dari partai politik lain (Koalisi Indonesia Maju) serta telah menyalahgunakan kekuasaan untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi yang menjadi awal rusaknya sistem demokrasi, sistem hukum, dan sistem moral-etika kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan pelanggaran etik dan disiplin Partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat.

8. bahwa Bidang Kehormatan Partai merekomendasikan kepada DPP Partai untuk menjatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian dari keanggotaan Partai

9. bahwa oleh karenanya, DPP Partai memandang perlu untuk menerbitkan Surat Keputusan pemecatan Sdr. Joko Widodo dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

Mengingat:

1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

2. Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor M.HH-05.11.02 Tahun 2024, tertanggal 1 Juli 2024, tentang Pengesahan Perubahan Struktur, Komposisi, dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi indonesia Perjuangan Masa Bakti 2019-2024 Diperpanjang Hingga Tahun 2025

3. Anggaran Dasar PDI Perjuangan Tahun 2019.

4. Anggaran Rumah Tangga PDI Perjuangan Tahun 2019

5. Keputusan-Keputusan Kongres V PDI Perjuangan Tahun 2019

6. Peraturan Partai Nomor 07 Tahun 2020, tentang Kode Etik dan Disiplin Anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

7. Petikan Rekomendasi Komite Etik dan Disiplin Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor: 8/K.E.D-PDIP/X/2024, tertanggal 11 Oktober 2024.

8. Rekomendasi RAKERNAS V PDI Perjuangan Tahun 2024 tanggal 24 s.d 26 Mei 2024.

Memerhatikan:

1. Keputusan rapat DPP PDI Perjuangan

MEMUTUSKAN

Menetapkan:

1. Memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Joko Widodo dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

2. Melarang Saudara tersebut pada diktum 1 (satu) di atas melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

3. Terhitung setelah dikeluarkannya surat pemecatan ini, maka PDI Perjuangan tidak ada hubungan dan tidak bertanggungjawab atas segala sesuatu yang dilakukan oleh Sdr. Joko Widodo.

4. DPP PDI Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan ini pada Kongres Partai

5. Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggl 4 Desember 2024

DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANG DEASA BAKTI 2019-2024

Surat ini ditandatangani oleh Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto dengan tembusan 1. Kepala Pusat Analisa dan Pengendali Situasi PDI Perjuangan, 2. DPD PDI Perjuangan seluruh Indonesia, 3. DPC PDI Perjuangan seluruh Indonesia, 4. PAC PDI Perjuangan seluruh Indonesia, 5. Yang bersangkutan, 6. Arsip

PETIKAN REKOMENDASI Nomor: 8/K.E.D-PDIP/X/2024

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

KOMITE ETIK DAN DISIPLIN PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN

Yang memeriksa dugaan pelanggaran Etik dan Disiplin Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan pada tingkat pertama dan terakhir, yang dilakukan oleh:

1. IDENTITAS TERADU

1.1. TERADU

Joko Widodo, selaku Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan selanjutnya sebagai disebut TERADU.

2. DUDUK PERKARA, dst

3. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM, dst

4. PERTIMBANGAN PUTUSAN., dst

a. Memahami rakyat, menghimpun semangat, mengkonsolidasi kemauan, mengorganisir tindakan rakyat, mendidik dan menuntut rakyat untuk membangun kesadaran politik, menanamkan keyakinan atas kemampuan rakyat, mengolah semua tenaga rakyat dalam satu gerak politik, menggerakkan rakyat untuk berjuang bersama, dan mengawal kerja politik ideologis yang membumi adalah kewajiban setiap Anggota Partai khususnya mereka yang ditugaskan oleh Partai untuk menduduki jabatan di struktural Partai atau jabatan atas nama Partal:

b. Menimbang bahwa patuh terhadap peraturan dan keputusan Partai, mengedepankan kepentingan Partai daripada kepentingan pribadinya merupakan kewajiban setiap Anggota Partai sebagaimana tertuang dalam Pasal 18 huruf (c) Anggaran Dasar Partai juncto Pasal 7 huruf (e);

c. Menimbang bahwa menjalankan tugas dan amanat yang diberikan oleh Partai dengan penuh tanggungjawab merupakan kewajiban seluruh anggota Partai sebagaimana tertuang dalam Pasal 18 huruf (e)

Anggaran Dasar Partai juncto Pasal 7 huruf (b) dan (c) Peraturan Partai Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kode Etik dan Disiplin Anggota Partai:

d. Menimbang bahwa melakukan tindakan-tindakan yang dapat mencederai kepercayaan rakyat kepada Partai dan melakukan kegiatan yang merugikan nama baik dan kepentingan Partai merupakan larangan bagi setiap Anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sebagaimana tertuang dalam Pasal 22 huruf (b) dan (c) Anggaran Dasar Partai;

e. Menimbang bahwa tindakan intervensi terhadap Mahkamah Konstitusi dan penggunaan instrumen negara demi kepentingan pribadi dan keluarga telah menimbulkan dampak sistemik yang menjadi awal rusaknya sistem demokrasi, sistem hukum dan moral- etika berbangsa dan bernegara, maka:

5. KESIMPULAN

Teradu terbukti melakukan tindakan pelanggaran Kode Etik dan Disiplin Anggota Partai dengan mencederai cita-cita dan tujuan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Merekomendasikan: 

Kepada DPP PDI Perjuangan untuk menjatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian dari keanggotaan Partai terhadap Teradu saudara Joko Widodo;

Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Komite Etik dan Disiplin Partai, pada hari Jumat, tanggal 11 Oktober 2024.

Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Komarudin Watubun dan anggota Sudirman Tarigan, Sudiyatmiko Aribowo, Baharudin Farawoman, Ridwan Darmawan, Tanda perdamaian Nasution, dan Hardian Tuasamu dengan tembusan Kepala Pusat Analisa dan Pengandali SItuasi (situation room).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya