MA Tolak PK Delapan Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eki, Tim Kuasa Hukum Kecewa
- Azizi Erfan
Cirebon, VIVA – Majelis Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak seluruh permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh delapan terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki tahun 2016. Putusan tersebut dibacakan pada Senin siang (16/12/2024).
Menurut hakim Mahkamah Agung, tidak ditemukan adanya novum atau bukti baru yang diajukan oleh tim kuasa hukum dalam sidang PK sebelumnya. Penolakan ini membuat tim kuasa hukum menyatakan kekecewaannya, terutama karena adanya informasi yang bocor kepada publik melalui pemberitaan pers sebelum putusan resmi diumumkan oleh MA.
"Kami sangat menyayangkan adanya keterangan pers yang lebih dahulu beredar sebelum putusan resmi dari Mahkamah Agung diumumkan," ujar Jutek, salah satu anggota tim kuasa hukum.
Meskipun demikian, tim kuasa hukum tetap memberikan dukungan moral kepada keluarga para terpidana dan menegaskan bahwa masih ada langkah hukum lain yang dapat diupayakan.
"Keadilan rupanya belum berpihak, tetapi langkah hukum masih banyak dan terbuka. Kami akan menunggu salinan resmi putusan MA untuk mengetahui pertimbangannya. Setelah itu, kami akan mempertimbangkan opsi seperti grasi, abolisi, amnesti, asimilasi, atau bahkan mengajukan PK kedua dan ketiga," kata Jutek.
Jutek juga menyebutkan bahwa penolakan PK dalam kasus ini merupakan tragedi hukum yang mencederai keadilan. Ia menegaskan bahwa saat proses PK berlangsung, tim kuasa hukum telah menghadirkan bukti baru yang seharusnya menjadi pertimbangan dalam putusan.
"Kami telah menghadirkan fakta yang belum terungkap sebelumnya, seperti data percakapan dari HP milik Widi yang menunjukkan kronologi berbeda dengan dakwaan. Ahli kami bahkan tinggal dua minggu di Cirebon untuk menganalisis percakapan pada waktu yang dituduhkan, yakni pukul 22.14 WIB. Selain itu, ada saksi yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut merupakan kecelakaan, bukan pembunuhan. Apakah itu bukan novum?,” jelas Jutek. (Azizi Erfan/Cirebon)