Kemenko Kumham Imipas Beberkan Perbedaan Pemindahan Penahanan Mary Jane dan Bali Nine
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menjelaskan terkait dengan perbedaan transfer of prisoner atau pemindahan penahanan antara kasus narkoba Mary Jane Veloso dan Bali Nine. Menurutnya, tidak ada perlakuan khusus dari masing-masing kasusnya.
"(Disebutkan) ada perbedaan antara pemindahan tahanan untuk Australia dan Filipina, itu sebenarnya bukan perlakuan yang berbeda, tapi hanya permintaan dari pemerintah Australia," ujar Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Kumham Imipas, Ahmad Usmarwi Kaffah di kantornya Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin 16 Desember 2024.
Ahmad mengatakan bahwa pemerintah Australia sudah ingin melakukan komunikasi dengan Indonesia. Meski begitu, di sisi lain pemerintah Indonesia tengah bernegosiasi dalam penyusunan practical arrangement.
"Sehingga perhatian kami tersedot untuk melakukan negosiasi. Di sisi lain, proses harus tetap berlangsung, di mana napi dari Malang, dari Surabaya, dari Bangli, harus tepat waktu dia tiba di Bali, sehingga bisa bersatu dengan dua tahanan lainnya untuk memudahkan mobilisasi," kata dia.
"Bahwa mereka perlu membuat semuanya berjalan dengan baik. Dan juga untuk memastikan bahwa negosiasi juga terus diperbarui dan semuanya aman," sambungnya.
Kemudian, Ahmad menjelaskan negosiasi Mary Jane juga sudah melalui serangkaian proses. Maka itu, kata Ahmad, proses pemindahan Mary Jane dapat dilakukan secara terbuka.
"Dan untuk Mary Jane sebenarnya karena kita masih punya banyak waktu. Jadi semuanya terbuka. Jadi tidak ada masalah tentang segalanya," ungkapnya.
Diketahui, kelima napi Bali Nine itu telah ditransfer dari Bali dan telah mendarat di Darwin, Australia. Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas I Nyoman Gede Surya Mataram, seperti dalam keterangan tertulis yang diterima dari Menko Yusril Ihza Mahendra, menyebutkan kelima napi itu yakni Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens.
Penyerahan dilakukan di VIP II Gedung Swarawati Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Perwakilan dari pemerintah Indonesia yang menyerahkan ialah Dir Binapi Ditjen Pas, Dir Pamintel Ditjen Pas, Dir TPI Ditjenim / Ka Kanimsus Ngurah Rai, Kadiv Pas Bali, dan Kalapas Kelas IIA Kerobokan Bali.
Sementara, pejabat Australia yang mendampingi ialah Lauren Richardson (Minister-Cousellor Home Affairs, Regional Director South-East Asia) dan beberapa perwakilan dari Kedubes Australia di Jakarta.
Penandatanganan Pengaturan Praktis (Practical Arrangement) antara Indonesia dan Australia terkait pemindahan lima narapidana Bali Nine telah dilakukan secara virtual pada Kamis 12 Desember 2024. Indonesia diwakili oleh Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, sedangkan dari Australia adalah Menteri Dalam Negeri Tony Burke.