MA Ungkap Alasan Tolak PK Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Gedung Mahkamah Agung
Sumber :
  • ANTARA FOTO

Jakarta, VIVA – Mahkamah Agung (MA) secara resmi telah menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat. MA menjelaskan alasan menolak seluruh PK para terpidana.

MA Ternyata Juga Tolak PK Saka Tatal di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Juru Bicara MA, Yanto mengatakan bahwa hakim menilai tak ada unsur kekhilafan dari para terpidana saat melancarkan aksi pembunuhan. 

"Tidak terdapat kekhilafan judex facti dan judex juris dalam mengadili para terpidana," ujar Hakim Agung Yanto kepada wartawan di MA, Senin, 16 Desember 2024.

MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Sidang PK 6 terpidana kasus Vina di PN Cirebon, Jawa Barat

Photo :
  • ANTARA

Kemudian, Yanto mengatakan, hakim PK juga menyatakan novum yang diajukan para terpidana bukan merupakan bukti yang baru.

Kata Kejagung Soal Ketua Hakim Kasasi Sepakat Vonis Bebas Ronald Tannur

"Novum yang diajukan oleh para terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 ayat (2) huruh a KUHAP," katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah resmi menolak peninjauan kembali (PK) tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat. MA juga menolak PK dari mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Saka Tatal.

"Dengan putusan yang pada pokoknya menolak permohonan Peninjauan Kembali Para Terpidana," ujar Juru Bicara MA, Yanto kepada wartawan di MA, Senin 16 Desember 2024.

Permohonan PK Saka Tatal teregister dengan nomor perkara 1688/PK/Pid.Sus/2024 dan diadili oleh hakim tunggal Prim Haryadi.

Diketahui, tujuh terpidana kasus pembunuhan kasus Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat telah resmi mengajukan peninjauan kembali alias PK. Mahkamah Agung (MA) secara resmi menolak secara menyeluruh PK yang diajukan para terpidana. Artinya, tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky tetap dihukum seumur hidup. 

"Amar Putusan: Tolak. Tolak PK para Terpidana," bunyi putusan MA dilansir dari lamannya, Senin 16 Desember 2024.

Adapun perkara 198 PK/PID/2024 telah diputus oleh hakim agung Burhan Dahlan selaku ketua majelis hakim PK. Kemudian, Yohanes Priyana dan Sigid Triyono sebagai anggota majelis hakim. Lalu, Carolina sebagai panitera pengganti.

Dalam perkara itu, terdakwa yang mengajukan PK yakni Eko Ramadhani alias Koplak bin Kosim, Rivaldi Aditya Wardhana alias Andika bin Asep Kusnadi.

Selanjutnya, untuk perkara 199 PK/PID/2024 juga telah diputuskan. Hakim pun menolak PK tersebut. 

Komposisi hakimnya pun sama, yakni Burhan Dahlan selaku ketua majelis hakim PK. Hanya dibedakan anggota majelis hakimnya yakni Jupriyadi dan Sigid Triyono sebagai anggota majelis hakim. Lalu, Carolina sebagai panitera pengganti.

Adapun terdakwa yang mengajukan PK lainnya yakni Eka Sandy alias Tiwul bin Muran, Hadi Saputra alias Bolang bin Kasana, Jaya alias Kliwon bin Sabdul, Sudirman bin Suratno Supriyanto alias Kasdul bin Sutadi.

"Lama memutus: 27 hari," lanjutnya.

Sekadar informasi, kasus pembunuhan Vina dan Eki ini terjadi pada 2016 lalu. Total, ada delapan orang yang diadili dalam kasus ini.

Tujuh orang divonis hukuman penjara seumur hidup. Sementara, satu orang telah bebas dari hukuman 8 tahun penjara, yakni Saka Tatal.

Vonis para terpidana yang mengajukan PK ini tidak berubah sejak putusan Pengadilan Negeri Cirebon, banding, hingga kasasi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya