Terpidana Mati Mary Jane Segera Dipulangkan, Yusril Sebut Pemerintah Indonesia Masih Bisa Memantau
- ANTARA Foto
Tangerang, VIVA - Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebutkan, pemerintah Indonesia masih bisa memantau proses hukum terhadap terpidana mati, Mary Jane yang dijadwalkan akan dipulangkan ke negaranya Filipina, pada 18 Desember 2024.
Direncanakan Mary Jane dipulangkan melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang menggunakan Cebu Airline. Nantinya akan ada proses serah terima.
"Sesampai Bandara Manila, kita akan bisa memantau melalui KBRI kita di sana," kata Yusril di Tangerang, Senin, 16 Desember 2024.
Yusril mengatakan, tidak hanya Filipina, terdapat negara lainnya yakni Australia terkait dengan permohonan pemindahan narapidana.
"Ada juga negara Australia, dan dalam hal ini baik Filipina dan Australia mengucapkan terima kasih ke Pak Prabowo dan menyatakan bahwa mereka menghormati kedaulatan Indonesia dalam hal hukum," ujarnya.
Diketahui untuk Mary Jane Veloso telah dipindahkan ke Lapas II A Jakarta. Pemindahan ini dalam rangkaian pemulangan terpidana mati tersebut ke negaranya.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) telah sepakat bersama Kementerian Kehakiman Filipina untuk memulangkan atau transfer of prisioner terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane Veloso.
Kesepakatan itu sudah terjadi dengan memberikan tandatangani surat kesepakatan di kantor Kemenko Kumham Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat 6 Desember 2024. Perwakilan Filipina dihadiri oleh Wakil Menteri Kehakiman Filipina, Raul T Vazquez.
"Hari ini kita menyepakati pemulangan narapidana tersebut dan selanjutnya akan dilakukan perundingan teknis antara kedua tim diwakili oleh Deputi Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Kumham Imipas bersama-sama dengan staf kedutaan Filipina di Jakarta," ujar Menko Kumham Imipas RI, Yusril Ihza Mahendra di kantornya.