MA Ternyata Juga Tolak PK Saka Tatal di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Saka Tatal bersama kuasa hukumnya usai sidang PK di PN Cirebon
Sumber :
  • VIVA

Jakarta, VIVA – Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat. Ternyata, MA juga menolak PK dari mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Saka Tatal.

MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

"Dengan putusan yang pada pokoknya menolak permohonan Peninjauan Kembali Para Terpidana," ujar Juru Bicara MA, Yanto kepada wartawan di MA, Senin 16 Desember 2024.

Diketahui, permohonan PK Saka Tatal teregister dengan nomor perkara 1688/PK/Pid.Sus/2024 dan diadili oleh hakim tunggal Prim Haryadi.

Babak Baru Kasus ABG Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus

MA Tolak 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon

Tujuh terpidana kasus pembunuhan kasus Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat telah resmi mengajukan peninjauan kembali alias PK. Namun begitu, Mahkamah Agung (MA) secara resmi menolak secara menyeluruh PK yang diajukan para terpidana.

Polisi: Suami di Cengkareng Bunuh Istrinya dalam Kondisi Hamil

Artinya, tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky tetap dihukum seumur hidup. 

"Amar Putusan : Tolak. Tolak PK para Terpidana," bunyi putusan MA dilansir dari lamannya, Senin 16 Desember 2024.

Adapun perkara 198 PK/PID/2024 telah diputus oleh hakim agung Burhan Dahlan selaku ketua majelis hakim PK. Kemudian, Yohanes Priyana dan Sigid Triyono sebagai anggota majelis hakim. Lalu, Carolina sebagai paniter pengganti.

Dalam perkara itu, terdakwa yang mengajukan PK yakni Eko Ramadhani alias Koplak bin Kosim, Rivaldi Aditya Wardhana alias Andika bin Asep Kusnadi.

Selanjutnya, untuk perkara 199 PK/PID/2024 juga telah diputuskan. Hakim pun menolak PK tersebut. 

Komposisi hakimnya pun sama, yakni Burhan Dahlan selaku ketua majelis hakim PK. Hanya dibedakan anggota majelis hakimnya yakni Jupriyadi dan Sigid Triyono sebagai anggota majelis hakim. Lalu, Carolina sebagai paniter pengganti.

Adapun terdakwa yang mengajukan PK lainnya yakni Eka Sandy alias Tiwul bin Muran, Hadi Saputra alias Bolang bin Kasana, Jaya alias Kliwon bin Sabdul, Sudirman bin Suratno Supriyanto alias Kasdul bin Sutadi.

"Lama memutus: 27 hari," lanjutnya.

Sekadar informasi, kasus pembunuhan Vina dan Eki ini terjadi pada 2016 lalu. Total, ada delapan orang yang diadili dalam kasus ini.

Tujuh orang divonis hukuman penjara seumur hidup. Sementara, satu orang telah bebas dari hukuman 8 tahun penjara, yakni Saka Tatal.

Vonis para terpidana yang mengajukan PK ini tidak berubah sejak putusan Pengadilan Negeri Cirebon, banding, hingga kasasi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya