Setyo Budiyanto Beri Sinyal Lanjutkan OTT: Kan KPK Punya Kewenangan Penyadapan
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Jakarta, VIVA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029, Setyo Budiyanto memberikan sinyal akan melanjutkan operasi tangkap tangan (OTT) di masa kepemimpinannya nanti.
Setyo menyinggung soal KPK yang memiliki wewenang untuk melakukan penyadapan. Menurutnya, untuk apa wewenang tersebut dilakukan jika tidak dilanjutkan dengan OTT.
"Salah satu kewenangan KPK kan bisa melakukan penyadapan. Ya untuk apa? Kalau misalkan kita punya kewenangan penyadapan kemudian tidak melakukan OTT. Itu kan salah satu rangkaian kegiatannya (OTT) dari penyadapan," kata Setyo di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Senin, 16 Desember 2024.
Sebelumnya diberitakan, Presiden RI, Prabowo Subianto menyaksikan pengambilan sumpah dan janji Pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK masa jabatan 2024-2025 di Istana Negara, Jakarta Pusat pada Senin, 16 Desember 2025.
Pelantikan Pimpinan dan Dewas KPK ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 161P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dengan Hormat dan Pengangkatan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK.
Adapun, masing-masing Pimpinan KPK periode 2024-2029 yang dilantik yaitu Setyo Budiyanto sebagai Ketua merangkap Anggota KPK, Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Johanis Tanak, dan Agus Joko Pramono.
Sementara, Dewan Pengawas KPK yang dilantik di antaranya Gusrizal selaku Ketua merangkap Anggota Dewas KPK. Kemudian, Anggota Dewas KPK yaitu Benny Jozua Mamoto, Chica Mirawato, Sumpeno, Wisnu Baroto.
Berikut sumpah yang dibacakan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK periode 2024-2029 yang disaksikan Presiden Prabowo Subianto:
Demi Allah, saya bersumpah dengan sungguh-sungguh bahwa saya untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apapun kepada siapa pun juga.
Saya bersumpah, bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapa pun juga suatu janji atau pemberian.
Saya bersumpah, bahwa saya akan setia dan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik 1945 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Negara Republik Indonesia.
Saya bersumpah, senantiasa akan menjalankan tugas dan wewenang saya ini dengan sungguh-sungguh, seksama, objektif, jujur, berani, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, gender, dan golongan tertentu, dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya, serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa, dan negara.