Mary Jane Bakal Dipindah Tahanan ke Filipina Besok

Plt. Deputi Koordinator Bidang Keimigrasian dan Pemasyarakatan - I Nyoman Gede Surta Mataram (tengah), Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional - Ahmad Usmarwi Kaffah (kanan) dan Staf Khusus Bidang Komunikasi dan Media - Iqbal Fadil (kiri)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Terpidana kasus narkoba di Indonesia, Mary Jane Veloso rencananya bakal dipindah tahanan ke negara asalnya yakni Filipina pada Rabu 18 Desember 2024. Secara tertulis, Indonesia telah resmi sepakat memindahkan tahanan Mary Jane Veloso dengan negara Filipina.

Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan bahwa Mary Jane rencananya bakal dipindahkan tahanannya pada Rabu 18 Desember dinihari.

"Terkait dengan pemindahan Mary Jane kita laksanakan besok dini hari (Rabu, 18 Desember 2024) pukul 00.15 WIB dengan pesawat Cebu Airlines," ujar I Nyoman Gede Surya Mataram di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin 16 Desember 2024.

Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Veloso (baju hitam)

Photo :
  • ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas

I Nyoman Gede menjelaskan, Mary Jane kini dipindahkan penahanannya lebih dulu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Jakarta.

Diketahui, Mary Jane tiba di Jakarta hari ini, Senin 16 Desemver 2024. Mary Jane singgah lebih dulu di Jakarta setelah ditahan di Lapas Yogyakarta.

Tampak Mary Jane terlihat mengenakan kaos berwarna hitam. Dia pun terlihat sudah melakukan pengecekan kesehatan.

Mary Jane juga sudah melakukan penandatanganan dengan pihak Lapas. Kemudian, Mary Jane berswafoto sebelum dipindah tahanan.

"Proses pemindahan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.05.05-2540 tertanggal 13 Desember 2024," kata dia.

Mary Jane tiba dengan didampingi oleh 6 orang petugas Satopatnal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan 4 (empat) orang petugas dari Kejaksaan Tinggi DIY serta Kejaksaan Negeri Sleman.

Kemudian kehadiran mereka langsung disambut oleh Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta dengan didampingi perwakilan dari Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta serta Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

"Proses ini berjalan dengan lancar sesuai dengan standar operasional prosedur, mengutamakan keamanan, transparansi, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia," kata dia.

Pun, Nyoman Gede menyebut bahwa proses pemindahan narapidana Mary Jane Veloso dari Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta ke Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta telah berlangsung dengan sukses. Seluruh rangkaian kegiatan, mulai dari tahap persiapan hingga pelaksanaan di Lapas tujuan, berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.

"Proses penerimaan diawali dengan pemeriksaan kesehatan, verifikasi administrasi, hingga penandatanganan berita acara serah terima. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan administrasi, Mary Jane kini telah ditempatkan di kamar hunian yang telah disiapkan," tukasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) telah sepakat bersama Kementerian Kehakiman Filipina untuk memulangkan atau transfer of prisioner terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane Veloso.

Kesepakatan itu sudah terjadi dengan memberikan tandatangan surat kesepakatan di kantor Kemenko Kumham Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat 6 Desember 2024. Perwakilan Filipina dihadiri oleh Wakil Menteri Kehakiman Filipina, Raul T Vazquez.

"Hari ini kita menyepakati pemulangan narapidana tersebut dan selanjutnya akan dilakukan perundingan teknis antara kedua tim diwakili oleh Deputi Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Kumham Imipas bersama-sama dengan staf kedutaan Filipina di Jakarta," ujar Menko Kumham Imipas RI, Yusril Ihza Mahendra di kantornya.

Yusril menjelaskan bahwa kesepatan telah terjadi untuk pemulangan penahanan Mary Jane ke Filipina. Hanya saja, pemerintah Indonesia dengan Filipina memikirkan teknis pemulangan terpidana mati Mary Jane.

"Ini merupakan satu kerjasama yang baik antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Filipina dalam menyelesaikan sesuatu masalah yang sudah didiskusikan selama hampir 10 tahun lamanya sejak tahun 2014," kata dia.

Yusril menyebut, Mary Jane tidak diberikan pengampunan dari masa hukumannya oleh pemerintah Indonesia.

"Apakah akan diberikan grasi atau akan diberikan remisi sepenuhnya adalah kewajiban dari Presiden Filipina yang kita hormati bersama," ucapnya.

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra

Photo :
  • ANTARA Foto
Menko Yusril Sebut Pemindahan Terpidana Mati Mary Jane ke Filipina Prosesnya Sudah 10 Tahun

Yusril menyebutkan, Mary Jane bakal dipindahkan pemindahannya atau transfer of prisioner ke Filipina sebelum hari natal tahun 2024 tiba.

Menurutnya, tanggal 22 Desember 2024, Mary Jane bakal dikawal ketat menuju negara Filipina untuk pemindahan penahanan. 

Indonesia-Filipina Sepakat Pulangkan Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra

Yusril soal Mary Jane: Insya Allah Sehari-Dua Hari Ini Dipulangkan

Menurut Menko Yusril Ihza Mahendra, proses pemulangan terpidana mati Mary Jane sudah jelang tahap akhir.

img_title
VIVA.co.id
16 Desember 2024